CONTOH Makalah PKN (POLITIK DAN DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA)

 POLITIK DAN DEMOKRASI
DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu:
Minanurrohman M.Pd.


Oleh :
Amad Syauqi Rahman





STAI MA’HAD ALY AL-HIKAM MALANG
Jl. Cengger Ayam No.25 Malang 65141 Telp. (0341) 495375

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2017


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Negara adalah suatu wilayah dimana kekuasaannya baik dalam bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh suatu pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Sedangkan bernegara adalah manusia yang memiliki kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah dan mempunyai cita-cita yang berlandaskan niat untuk bersatu dalam membangun rasa nasionalisme .
Yang dimaksud dengan “kesadaran berbangsa dan bernegara”, adalah sadar bahwasanya kita berada di tempat yang memiliki bahasa, ideologi, budaya, dan/atau sejarah yang sama dan mempunyai aturan-aturan baik dalam bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya yang diatur oleh negara. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa itu sendiri. 
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahan yang baik ( good society and good goverment ).
Oleh karena itu, demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, maka perlu ditanamkan pola berpikir untuk membangun kehidupan berpolitik secara jernih. Pembangunan moral politik yang berbudaya adalah untuk melahirkan kultur politik yang berdasarkan kepada iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, menggalang suasana kasih sayang sesama manusia Indonesia, yang berbudi kemanusiaan luhur, yang mengindahkan kaidah-kaidah musyawarah secara kekuluargaan yang bersih dan jujur, dan menjalin asas pemerataan keadilan dalam menikmati dan menggunakan kekayaan negara. Membangun etika politik berdasarkan Pancasila akan diterima baik oleh segenap golongan dalam masyarakat.

B.     Pembatasan dan Perumusan Masalah
Dari uraian diatas, tim penulis mencoba membatasi ruang lingkup penulisan makalah ini dengan hanya membahas tentang beberapa hal sebagai berikut :
1.      Apa pengertian politik ?
2.      Apa pengertian demokrasi ?
3.      Bagaimana kegiatan politik dan demokrasi di Indonesia ?

C.    Tujuan Penulisan
Setelah tim penulis merumuskan masalah, akhirnya penulis dapat menentukan tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian politik ?
2.      Untuk mengetahui pengertian demokrasi ?
3.      Untuk mengetahui bagaimana kegiatan politik dan demokrasi di Indonesia ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Makna Politik Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
A,1. Pengertian politik
a.       Secara etimologi :
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani πολιτικά (baca : politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (baca : polites - warga negara) dan πόλις (baca : polis - negara kota). Jika dilihat secara etimologis kata "politik" ini masih memiliki keterkaitan dengan kata-kata seperti "politisi" dan "kebijakan". Melihat kata "kebijakan" tadi, maka "politik" berhubungan erat dengan perilaku-perilaku yang terkait dengan suatu pembuatan kebijakan. Sehingga "politisi" adalah orang yang mempelajari, menekuni, mempraktekkan perilaku-perilaku didalam politik tersebut.[1]
b.      Pengertian politik menurut para ahli[2] :
Ø  Aristoteles menyatakan bahwa pengertian politik adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki.
Ø  Joice Mitchel mengatakan bahwa politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya.
Ø  Prof. Meriam Budhiarjo mendefinisikan politik sebagai macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
Ø  Johan Kaspar Blunchli mengartikan politik sebagai ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.
Ø  F. Soltau mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu.
Ø  Robert mengatakan bahwa pengertian politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia.
Ø  Paul Janet mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian politik adalah Ilmu yang mengatur perkembangan negara begitu juga prinsip-prinsip pemerintahan.
Ø  Paul Janet mengatakan politik sebagai hal-hal praktis yang mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasulullah SAW.
Ø  Litre menyebutkan politik sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara.
Dari pengertian-pengertian politik diatas, dapat disimpulkan bahwa Politik adalah segala usaha didalam pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berupa proses pembuatan keputusan serta kebijakan umum.
A.2. Peran serta tujuan dibentuknya partai politik
Setiap organisasi yang dibentuk oleh manusia tentunya memiliki tujuan-tujuan tertentu. Demikian pula organisasi yang disebut Parpol. Tujuan pembentukan suatu parpol, disamping yang utama adalah untuk merebut, mempertahankan atau menguasai kekuasaan dalam suatu pemerintahan. Rusadi Kantaprawira[3] mengemukakan, aktivitas yang dilakukan parpol pada umumnya mengandung tujuan:
Ø  Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, dalam arti mendudukkan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintah sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau output pada umumnya.
Ø  Berusaha melakukan pengawasan, bahkan oposisi bila perlu terhadap kelakuan, tindakan, kebijksanaan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas kekuasaan pemerintahan tidak berada dalam tangan parpol yang bersangkutan).
Ø  Berperan untuk dapat memandu (streamlining) tuntutuan-tuntutan yang masih mentah (raw opinion), sehingga parpol bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan merancangkan isu-isu politik (political issue) yang dapat dicerna dan diterima masyarakat secara luas.
Dengan melihat aktivitas dari parpol disebut di atas, maka rakyat sebagai subyek dalam system ketatanegaraan dapat melakukan pilihan-pilihan alternatif, yakni parpol mana yang akan diikuti atau menjadi saluran politik mereka.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada pasal 10 ayat 1 dan 2 diatur akan tujuan umum dan tujuan khusus partai politik sebagai berikut: “mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan sebagai wujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Tujuan Khusus dari partai politik adalah untuk meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; b) memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan melihat tujuan umum dan tujuan khusus partai politik yang diatur dalam konstitusi negara republik Indonesia maka dukungan massa rakyat kepada salah satu partai politik semakin meningkat dengan kinerja yang baik. Dukungan massa rakyat yang berkualitas dapat memperkuat posisi dalam kehidupan politik ketatanegaraan.
Dwight King[4] menyatakan peran utama parpol terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
Ø  Memberikan jembatan institusional antara warganegara dengan pemerintah.
Ø  Menyeleksi dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang ditawarkan kepada rakyat pemilih dan untuk dilaksanakan oleh pemerintah hasil pemilu.
Ø  Sebagai jalur bagi proses kaderisasi dan seleksi politisi untuk mengsi jabatan publik.
Menurut Gaffar dan Amal[5], dalam kepustakaan ilmu politik, sering dikemukakan bahwa parpol mempunyai peranan dalam proses pendidikan politik, yaitu :
Ø  Sebagai sumber rekrutmen para pemimpin bangsa guna mengisi berbagai macam posisi dalam kehidupan bernegara.
Ø  Sebagai lembaga yang berusaha mewakili kepentingan masyarakat.
Ø  Sebagai penghubung antara penguasa dan rakyat.
Sementara itu, James Rosnau lebih menekankan kepada fungsi parpol sebagai sarana penghubung antara berbagai macam kepentingan dalam suatu sistem politik. Dalam hal ini menurutnya ada dua peranan penting parpol dalam linkage politik, yaitu :
Ø  Sebagai institusi yang berfungsi pentratif ( penetrative linkage/ hubungan erat), dalam arti Sebagai lembaga yang ikut memainkan peranan dalam proses pembentukan kebijakan Negara.
Ø  Sebagai “reactive linkage (hubungan interaksi),” yaitu lembaga yang melakukan reaksi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara.
Menurut Clark[6], parpol juga memiliki peran penting untuk mengaitkan (linkage) antara rakyat dengan pemerintahan. Paling tidak terdapat enam model keterkaitan yang diperankan parpol, yaitu :
Ø  Participatory linkage (hubungan paritisipan), yaitu ketika partai berperan sebagai agen dimana warga bisa berpartisipasi dalam politik.
Ø  Electoral linkage (hubungan pemilih), dimana pemimpin partai mengontrol berbagai elemen dalam proses pemilihan.
Ø  Responsive linkage (hubungan timbal alik), yaitu ketika partai bertindak sebagai agen untuk meyakinkan bahwa pejabat pemerintah bertindak responsif terhadap pemilih.
Ø  Clientelistic linkage (hubungan klien), yaitu pada saat partai bertindak sebagai sarana memperoleh suara.
Ø  Directive linkage (hubungan petunjuk), yaitu pada saat partai berkuasa mengontrol tindakan warga.
Ø  Organizational linkage (hubungan organisasi), yaitu pada saat terjadi hubungan antara elit partai dan elit organisasi dapat memobilisasi atau “mengembosi” dukungan terhadap suatu parpol.[7]
A.3. Kegiatan politik di Indonesia
Kualitas sumber daya manusia dapat menentukan nasib bangsa di masa depan. Sumber daya manusia yang baik tidak hanya dibentuk dengan pengetahuan saja, tetapi harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam isu atau permasalahan yang berkaitan dengan politik. Partisipasi politik masyarakat merupakan bentuk aktualisasi dari demokrasi dalam politik yang akan mendukung demokratisasi sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, yaitu adanya keterbukaan, kebebasan, dan aturan yang berlaku.[8]
Berbicara mengenai partisipasi, berarti juga membicarakan persoalan kerelawanan. Sebagaimana yang telah terjadi pada pemilihan presiden Republik Indonesia lalu, yakni banyak sekali relawan yang berasal dari kalangan anak  muda. Hal ini bertentangan dengan teori Geronthocracy, yaitu demokrasi itu berada di tangan orang tua dan anak muda hanyalah pengikut, Indonesia mencatat bagaimana anak muda menempati daerah kekuasaan pada usia yang masih muda. Partisipasi politik dari kalangan anak muda, yaitu sebanyak 1200 relawan muda yang mendukung Jokowi pada saat kampanye, konser dua jari yang diadakan di stadion Gelora Bung Karno menjelang pemilihan umum, dan banyaknya dukungan “2 - I Stand On The Right Side” di media sosial. Janji dan program kerja nyata yang diusung Jokowi sangat menyentuh kalangan muda yang menginginkan bangsa ini maju. Demokrasi pemilihan umum juga terlihat pada Komisi Pemilihan Umum yang menekankan transparansi data perolehan hasil pemilihan umum ke publik.
Keberadaan partai politik di Indonesia dinilai sebagai alat yang dapat menyadarkan masyarakat melalui peran politiknya. Partai politik mulai menyadari akan pentingnya memperhatikan anak muda sebagai potensi pemilih suara dari kalangan ini. Kalangan anak muda memberikan keuntungan bagi partai politik apabila masukan pendidikan politik pada kalangan ini diberikan secara intensif karena kesadaran berpolitik yang tinggi dan demokrasi dalam proses politik lebih mudah terwujud. Pendidikan politik penting bagi anak muda karena mereka adalah generasi pemilih di masa yang akan datang.
Uniknya dari penjelasan sebelumnya, ada hal yang membukakan pandangan dalam mewujudkan proses politik di kalangan anak muda. Pada waktu menempuh pendidikan tinggi, seorang asisten dosen sempat mengatakan opininya mengenai proses pemilihan umum yang akan berlangsung. Di akhir perkuliahan beliau mengatakan bahwa beliau tidak akan ikut serta dalam proses pemilihan umum karena siapa pun yang akan terpilih nantinya tidak akan mampu mengubah bangsa ini menjadi lebih baik---korupsi di mana-mana--- dan hak suara yang digunakan dapat dikatakan menjadi sia-sia. Oleh karena itu, beliau lebih memilih menyibukkan diri di rumah dan hanya menyaksikan siapakah yang akan memenangkan pemilihan umum kala itu.
Berangkat dari opini tersebut, terbersit untuk berpikir kembali akan pentingnya partisipasi politik dalam mewujudkan demokrasi politik. Sudah sepantasnya anak muda membuka wawasan politik agar apapun opini publik yang diberikan terkait proses politik jangan diterima begitu saja secara mentah. Lihat sisi lainnya, sebab satu suara dalam pemilihan umum akan menentukan ke mana arah bangsa ini nantinya.
Memilih bukanlah hal yang mudah, namun tidak memilih bukanlah sikap yang bijak. Anak muda juga memiliki peran politiknya. Tugas partai politik adalah melibatkan kalangan anak muda melalui program-program yang terorganisir.
Tidak hanya sampai disini, pendidikan sekolah juga memiliki andil dalam megenalkan anak muda pada dunia politik. Pendidik berperan aktif dalam memberikan pengetahuan tentang pentingnya politik dan partisipasi politik. Seperti halnya seorang siswa sekolah dasar yang mengatakan kepada kedua ortang tuanya agar memilih Jokowi saat pemilihan umum. Sebab hal ini diperolehnya dari sang guru yang sedang mengenalkan sosok Jokowi akan prestasinya yang telah diakui dunia dan masuk ke dalam ”The World’s 50 Greatest Leader” versi majalah Fortune.
Bukan bermaksud untuk mengkotak-kotakkan pandangan politik, akan tetapi lebih melihat pada bagaimana partisipasi poltik dibangun sedini mungkin agar demokrasi proses politik tercapai. Agar diperhatikan dalam membangun wawasan politik bagi generasi muda adalah pentingnya nilai-nilai demokrasi.
Berdasarkan dua hal tersebut, dikatakan bahwa kalangan muda saat ini lebih mudah mendapatkan informasi tentang politik dari berbagai media, baik secara langsung dari mulut ke mulut, cetak, maupun online.
Indonesia menganut sistem demokrasi dalam tata cara pemerintahannya. Pemilihan umum dilakukan oleh satu orang untuk satu suara tanpa memandang tingkat pendidikan, ekonomi, dan status sosial. Bila tidak berpartisipasi dalam pemilihan umum, suara yang tidak digunakan bisa saja digunakan oleh pihak tertentu. Sebab setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Tentunya partisipasi dan kesadaran akan pentingnya politik bagi kalangan anak muda harus dilandasi oleh hasrat untuk mencapai tujuan bersama (public goods). Oleh karena itu, mulai dari sekarang, anak muda Indonesia harus aktif berpolitik, boleh dengan ikut serta dalam pemilih umum atau menyampaikan aspirasinya tentu tidak dengan kekerasan agar demokrasi berkualitas dapat terwujud.[9]

B.     Makna Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
B.1. Pengertian demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (baca : dēmokratía) yang berarti "kekuasaan rakyat", yang terdiri dari dua kosakata yakni δῆμος (baca : dêmos) "rakyat" dan κράτος (baca : kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan". Pada abad ke-5 SM, untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya adalah kota Athena yang merupakan ibu kota dari negara tersebut, kata demokrasi merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (baca : aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Dari pengertian kata demokrasi diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan yang dianut oleh suatu negara, di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu (baik demokrasi, monarki, ataupun oligarki), perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, monarki , dan oligarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani (otoriter), sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
B.2. Macam-macam bentuk demokrasi
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya, bentuk-bentuk demokrasi tersebut antara lain:
·         Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
·         Bentuk demokrasi yang kedua adalah demokrasi perwakilan yang muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan.[10]
B.3. Peran serta manfaat demokrasi
Sebagai makhluk sosial tentunya manusia ditakdirkan untuk hidup saling berkomunikasi antara satu sama lain. Namun tentunya dalam ajang berkomunikasi tersebut tidak jarang terjadi kesalahpahaman maupun perbedaan pendapat yang tidak bisa dihindari. Jika hal ini tidak diatasi dengan baik, maka bukan tidak mungkin bisa menimbulkan konflik berkepanjangan. Disanalah peran dari demokrasi dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yakni untuk mengantisipasi timbulnya konflik yang disebabkan akibat kesalah pahaman karena tidak adanya keterbukaan antara pemerintah dengan rakyat.
Peranan demokrasi tersebut tidak lepas dari nilai-nilai yang dimiliki oleh demokrasi itu sendiri, seperti:
1.      Kesadaran bahwa pluralisme tidak bisa terhindari
2.      Sikap yang jujur dan pikiran sehat yang dijunjung tinggi
3.      Kerjasama antar warga untuk bisa mendapatkan tujuan yang diinginkan
4.      Pertimbangan moral
5.      Sikap kedewasaan antar masyarakat
Dari nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tersebutlah nantinya akan memberikan manfaat kepada negara penganutnya, yakni terwujud rasa empati dan kasih sayang antara para warga masyarakat. Karena setiap masalah bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah maupun dengan cara voting. Selanjutnya nilai-nilai dari demokrasi dapat diaplikasikan mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan hingga ke lingkungan paling tinggi yaitu negara.
B.4. Kegiatan demokrasi di Indonesia
Bagi warga Indonesia kata “demokrasi” tentunya bukan kata yang asing terdengar di telinga. Hal tersebut tidak lepas karena negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi dalam pengambilan keputusan terutama dalam bidang pemerintahan. Pengertian demokrasi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” dan “kratos sebagaimana yang telah penulis jelaskan diatas, apabila diartikan secara luas akan berarti pemerintahan yang muncul dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Inilah yang membuat banyak pemerintahan di berbagai negara termasuk Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Alasan terbesarnya adalah karena kehidupan demokrasi memiliki banyak manfaat untuk kehidupan bermasyarakat.
Bagi bangsa Indonesia, demokrasi memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara, yakni untuk mewujudkan kerja sama agar terhindarnya pertikaian sesama masyarakat. Dan  demokrasi juga memiliki beberapa manfaat bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa serta bernegara, yakni dapat menyalurkan suara dari rakyat ke rakyat tidak terlalu banyak perselisihan sehingga menghasilkan hasil demokrasi yang sesuai dengan apa yang diinginkan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:[11]
    1. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juni 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
    1. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
·         Demokrasi terpimpin bukanlah dictator.
·         Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
·         Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social.
·         Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
·         Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislatif sebagai patner dan pengontrol eksekutf serta situasi sosial poltik yang tidak menentu saat itu.
c.       Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Demokrasi Pancasila muncul dari adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru, demokrasi pancasila sampai saat ini masih berlaku di Indonesia. Meskipun demokrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
·         Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
·         Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
·         Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota  PNS Departemen Kehakiman
·         Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
·         System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
·         Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
·         Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
d.      Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
·         Pemilihan umum lebih demokratis
·         Partai politik lebih mandiri
·         Lembaga demokrasi lebih berfungsi
·         Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh, yakni eksekutif, legislatif, serta yudikatif
Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan dengan mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.[12]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah dicermati dan diketahui, akhirnya kami menemukan beberapa hal penting yang dapat dijadikan sebagai suatu kesimpulan dalam isi makalah ini, antara lain ;
1.      Politik adalah segala usaha didalam pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berupa proses pembuatan keputusan serta kebijakan umum.
2.      Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan yang dianut oleh suatu negara, di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
3.      Keberadaan partai politik di Indonesia dinilai sebagai alat yang dapat menyadarkan masyarakat melalui peran politiknya. Partai politik mulai menyadari akan pentingnya memperhatikan anak muda sebagai potensi pemilih suara dari kalangan ini. Sedangkan dengan adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi  .





DAFTAR PUSTAKA



[2] Sulfa. Pendidikan Kewarganegaraan2006. Universitas Halu Oleo. Kendari
[5] Anonim. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. 2010. Jakarta : Graha Pustaka
[6] Ibid~
[8] Anonim. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. 2010. Jakarta : Graha Pustaka
[12] Rogaiyah, Alfitri. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau Kesenjangan. 2009. Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH Makalah Teori Pembelajaran (Behavioristik)

CONTOH Makalah Ulumul Qur'an (TAFSIR BIL MA’TSUR DAN BIR RA’YI)