CONTOH Makalah PKN (POLITIK DAN DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA)
POLITIK DAN DEMOKRASI
DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
MAKALAH
Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu:
Minanurrohman M.Pd.
Oleh :
Amad Syauqi Rahman
STAI MA’HAD ALY AL-HIKAM
MALANG
Jl. Cengger Ayam No.25 Malang 65141 Telp. (0341) 495375
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Negara adalah suatu wilayah dimana
kekuasaannya baik dalam
bidang politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh suatu pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Sedangkan bernegara adalah manusia yang memiliki kepentingan sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
dan mempunyai cita-cita yang berlandaskan niat untuk bersatu dalam membangun
rasa nasionalisme .
Yang dimaksud dengan “kesadaran berbangsa dan bernegara”, adalah
sadar bahwasanya kita berada di tempat yang memiliki bahasa, ideologi, budaya,
dan/atau sejarah yang sama dan mempunyai aturan-aturan baik dalam bidang
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya yang diatur oleh negara.
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap yang harus sesuai dengan
kepribadian bangsa yang dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa itu
sendiri.
Demokrasi
merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya
sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara
yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan
untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahan yang baik
( good society and good goverment ).
Oleh karena itu, demi terciptanya
kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, maka perlu ditanamkan pola
berpikir untuk membangun kehidupan berpolitik secara jernih. Pembangunan moral
politik yang berbudaya adalah untuk melahirkan kultur politik yang berdasarkan
kepada iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, menggalang suasana kasih
sayang sesama manusia Indonesia, yang berbudi kemanusiaan luhur, yang
mengindahkan kaidah-kaidah musyawarah secara kekuluargaan yang bersih dan
jujur, dan menjalin asas pemerataan keadilan dalam menikmati dan menggunakan
kekayaan negara. Membangun etika politik berdasarkan Pancasila akan diterima baik
oleh segenap golongan dalam masyarakat.
B.
Pembatasan
dan Perumusan Masalah
Dari uraian diatas, tim penulis
mencoba membatasi ruang lingkup penulisan makalah ini dengan hanya membahas
tentang beberapa hal sebagai berikut :
1.
Apa pengertian politik ?
2.
Apa pengertian demokrasi ?
3.
Bagaimana kegiatan
politik dan demokrasi di Indonesia ?
C.
Tujuan
Penulisan
Setelah tim penulis merumuskan
masalah, akhirnya penulis dapat menentukan tujuan sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pengertian politik ?
2.
Untuk mengetahui pengertian demokrasi ?
3.
Untuk mengetahui bagaimana kegiatan politik dan demokrasi di Indonesia ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Makna Politik Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
A,1. Pengertian politik
a. Secara
etimologi :
Politik
berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics,
yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani πολιτικά (baca : politika - yang
berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (baca : polites - warga negara) dan πόλις (baca : polis - negara kota). Jika dilihat secara etimologis kata "politik" ini masih memiliki
keterkaitan dengan kata-kata seperti "politisi"
dan "kebijakan". Melihat kata "kebijakan" tadi, maka "politik" berhubungan erat dengan
perilaku-perilaku yang terkait dengan suatu pembuatan kebijakan. Sehingga
"politisi" adalah orang yang mempelajari, menekuni, mempraktekkan
perilaku-perilaku didalam politik tersebut.[1]
b.
Pengertian
politik menurut para ahli[2] :
Ø Aristoteles menyatakan bahwa pengertian politik adalah upaya atau
cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki.
Ø Joice Mitchel mengatakan bahwa politik adalah pengambilan keputusan
kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya.
Ø Prof. Meriam Budhiarjo mendefinisikan politik sebagai macam-macam kegiatan
yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
Ø Johan Kaspar Blunchli mengartikan politik sebagai ilmu yang memerhatikan
masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang
negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai bentuk atau
manifestasi pembangunannya.
Ø F. Soltau mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu yang
mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan
melaksanakan tujuan itu.
Ø Robert mengatakan bahwa pengertian politik adalah seni
memerintah dan mengatur masyarakat manusia.
Ø Paul Janet mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian politik
adalah Ilmu yang mengatur perkembangan negara begitu juga prinsip-prinsip
pemerintahan.
Ø Paul Janet mengatakan politik sebagai hal-hal praktis yang
mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun
tidak digariskan oleh Rasulullah SAW.
Ø Litre menyebutkan politik sebagai ilmu memerintah dan
mengatur negara.
Dari pengertian-pengertian
politik diatas, dapat disimpulkan bahwa Politik
adalah segala usaha didalam pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang berupa proses pembuatan keputusan serta kebijakan umum.
A.2. Peran serta tujuan dibentuknya
partai politik
Setiap organisasi yang dibentuk oleh
manusia tentunya memiliki tujuan-tujuan tertentu. Demikian pula organisasi yang
disebut Parpol. Tujuan pembentukan suatu parpol, disamping yang utama adalah untuk merebut,
mempertahankan atau menguasai kekuasaan dalam suatu pemerintahan. Rusadi Kantaprawira[3]
mengemukakan, aktivitas yang dilakukan parpol pada umumnya mengandung tujuan:
Ø Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, dalam
arti mendudukkan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintah sehingga dapat turut
serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau output pada umumnya.
Ø Berusaha melakukan pengawasan, bahkan oposisi
bila perlu terhadap kelakuan, tindakan, kebijksanaan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas kekuasaan pemerintahan
tidak berada dalam tangan parpol yang bersangkutan).
Ø Berperan untuk dapat memandu (streamlining)
tuntutuan-tuntutan yang masih mentah (raw opinion), sehingga parpol
bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan merancangkan isu-isu politik (political
issue) yang dapat dicerna dan diterima masyarakat secara luas.
Dengan melihat aktivitas dari parpol disebut di atas, maka
rakyat sebagai subyek dalam system ketatanegaraan dapat melakukan pilihan-pilihan
alternatif,
yakni parpol mana yang akan diikuti atau menjadi saluran politik mereka.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 2
Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada pasal 10 ayat 1 dan 2 diatur akan tujuan
umum dan tujuan khusus partai politik sebagai berikut: “mewujudkan cita-cita
nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menjaga dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan sebagai wujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Tujuan Khusus dari
partai politik adalah untuk meningkatkan partisipasi politik anggota dan
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; b)
memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan c) membangun etika dan budaya politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan melihat
tujuan umum dan tujuan khusus partai politik yang diatur dalam konstitusi negara
republik Indonesia maka dukungan massa rakyat kepada salah satu partai politik
semakin meningkat dengan kinerja yang baik. Dukungan massa rakyat yang
berkualitas dapat memperkuat posisi dalam kehidupan politik ketatanegaraan.
Dwight King[4] menyatakan
peran utama parpol terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
Ø Memberikan jembatan institusional antara
warganegara dengan pemerintah.
Ø Menyeleksi
dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang ditawarkan
kepada rakyat pemilih dan untuk dilaksanakan oleh pemerintah hasil pemilu.
Ø Sebagai jalur bagi proses kaderisasi dan seleksi politisi untuk mengsi
jabatan publik.
Menurut Gaffar dan Amal[5], dalam kepustakaan ilmu
politik, sering dikemukakan bahwa parpol mempunyai peranan dalam proses pendidikan politik, yaitu :
Ø Sebagai sumber rekrutmen para pemimpin bangsa
guna mengisi berbagai macam posisi dalam kehidupan bernegara.
Ø Sebagai lembaga yang berusaha mewakili kepentingan
masyarakat.
Ø Sebagai penghubung antara penguasa dan rakyat.
Sementara itu, James Rosnau lebih
menekankan kepada fungsi parpol sebagai sarana penghubung antara berbagai macam
kepentingan dalam suatu sistem politik. Dalam hal ini menurutnya ada dua
peranan penting parpol dalam linkage politik, yaitu :
Ø Sebagai
institusi yang berfungsi pentratif ( penetrative linkage/ hubungan erat), dalam
arti Sebagai
lembaga yang ikut memainkan peranan dalam proses pembentukan kebijakan Negara.
Ø Sebagai “reactive linkage (hubungan
interaksi),” yaitu lembaga yang melakukan reaksi atas kebijakan yang
dikeluarkan oleh Negara.
Menurut Clark[6],
parpol juga memiliki peran penting untuk mengaitkan (linkage) antara rakyat dengan pemerintahan.
Paling tidak terdapat enam model keterkaitan yang diperankan parpol, yaitu :
Ø Participatory linkage (hubungan paritisipan), yaitu ketika partai berperan sebagai agen
dimana warga bisa berpartisipasi dalam politik.
Ø Electoral linkage (hubungan pemilih), dimana pemimpin partai mengontrol berbagai
elemen dalam proses pemilihan.
Ø Responsive linkage (hubungan
timbal alik), yaitu ketika partai bertindak sebagai agen untuk meyakinkan bahwa
pejabat pemerintah bertindak responsif terhadap pemilih.
Ø Clientelistic linkage (hubungan klien), yaitu pada saat partai bertindak sebagai sarana
memperoleh suara.
Ø Directive linkage (hubungan petunjuk), yaitu
pada saat partai berkuasa mengontrol tindakan warga.
Ø Organizational linkage (hubungan organisasi), yaitu pada saat terjadi hubungan antara elit partai
dan elit organisasi dapat memobilisasi atau “mengembosi” dukungan terhadap suatu parpol.[7]
A.3. Kegiatan
politik di Indonesia
Kualitas sumber daya manusia dapat menentukan nasib bangsa di
masa depan. Sumber daya manusia yang baik tidak hanya dibentuk dengan pengetahuan
saja, tetapi harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam isu atau
permasalahan yang berkaitan dengan politik. Partisipasi politik masyarakat
merupakan bentuk aktualisasi dari demokrasi dalam politik yang akan mendukung
demokratisasi sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, yaitu adanya keterbukaan,
kebebasan, dan aturan yang berlaku.[8]
Berbicara mengenai partisipasi, berarti juga membicarakan
persoalan kerelawanan. Sebagaimana yang telah terjadi pada pemilihan presiden
Republik Indonesia lalu, yakni banyak sekali relawan yang berasal dari kalangan
anak muda. Hal ini bertentangan dengan
teori Geronthocracy, yaitu demokrasi itu berada di tangan orang tua
dan anak muda hanyalah pengikut, Indonesia mencatat bagaimana anak muda
menempati daerah kekuasaan pada usia yang masih muda. Partisipasi politik dari
kalangan anak muda, yaitu sebanyak 1200 relawan muda yang mendukung Jokowi pada
saat kampanye, konser dua jari yang diadakan di stadion Gelora Bung Karno
menjelang pemilihan umum, dan banyaknya dukungan “2 - I Stand On The Right
Side” di media sosial. Janji dan program kerja nyata yang diusung Jokowi sangat
menyentuh kalangan muda yang menginginkan bangsa ini maju. Demokrasi pemilihan
umum juga terlihat pada Komisi Pemilihan Umum yang menekankan transparansi data
perolehan hasil pemilihan umum ke publik.
Keberadaan partai politik di Indonesia dinilai sebagai alat
yang dapat menyadarkan masyarakat melalui peran politiknya. Partai politik
mulai menyadari akan pentingnya memperhatikan anak muda sebagai potensi pemilih
suara dari kalangan ini. Kalangan anak muda memberikan keuntungan bagi partai
politik apabila masukan pendidikan politik pada kalangan ini diberikan secara
intensif karena kesadaran berpolitik yang tinggi dan demokrasi dalam proses
politik lebih mudah terwujud. Pendidikan politik penting bagi anak muda karena
mereka adalah generasi pemilih di masa yang akan datang.
Uniknya dari penjelasan sebelumnya, ada hal yang membukakan
pandangan dalam mewujudkan proses politik di kalangan anak muda. Pada waktu
menempuh pendidikan tinggi, seorang asisten dosen sempat mengatakan opininya
mengenai proses pemilihan umum yang akan berlangsung. Di akhir perkuliahan
beliau mengatakan bahwa beliau tidak akan ikut serta dalam proses pemilihan
umum karena siapa pun yang akan terpilih nantinya tidak akan mampu mengubah
bangsa ini menjadi lebih baik---korupsi di mana-mana--- dan hak suara yang
digunakan dapat dikatakan menjadi sia-sia. Oleh karena itu, beliau lebih
memilih menyibukkan diri di rumah dan hanya menyaksikan siapakah yang akan
memenangkan pemilihan umum kala itu.
Berangkat dari opini tersebut, terbersit untuk berpikir
kembali akan pentingnya partisipasi politik dalam mewujudkan demokrasi politik.
Sudah sepantasnya anak muda membuka wawasan politik agar apapun opini publik
yang diberikan terkait proses politik jangan diterima begitu saja secara
mentah. Lihat sisi lainnya, sebab satu suara dalam pemilihan umum akan
menentukan ke mana arah bangsa ini nantinya.
Memilih bukanlah hal yang mudah, namun tidak memilih bukanlah
sikap yang bijak. Anak muda juga memiliki peran politiknya. Tugas partai
politik adalah melibatkan kalangan anak muda melalui program-program yang
terorganisir.
Tidak hanya sampai disini, pendidikan sekolah juga memiliki
andil dalam megenalkan anak muda pada dunia politik. Pendidik berperan aktif
dalam memberikan pengetahuan tentang pentingnya politik dan partisipasi
politik. Seperti halnya seorang siswa sekolah dasar yang mengatakan kepada
kedua ortang tuanya agar memilih Jokowi saat pemilihan umum. Sebab hal ini
diperolehnya dari sang guru yang sedang mengenalkan sosok Jokowi akan
prestasinya yang telah diakui dunia dan masuk ke dalam ”The World’s 50 Greatest
Leader” versi majalah Fortune.
Bukan bermaksud untuk mengkotak-kotakkan pandangan politik,
akan tetapi lebih melihat pada bagaimana partisipasi poltik dibangun sedini
mungkin agar demokrasi proses politik tercapai. Agar diperhatikan dalam
membangun wawasan politik bagi generasi muda adalah pentingnya nilai-nilai
demokrasi.
Berdasarkan dua hal tersebut, dikatakan bahwa kalangan muda
saat ini lebih mudah mendapatkan informasi tentang politik dari berbagai media,
baik secara langsung dari mulut ke mulut, cetak, maupun online.
Indonesia menganut sistem demokrasi dalam tata cara
pemerintahannya. Pemilihan umum dilakukan oleh satu orang untuk satu suara
tanpa memandang tingkat pendidikan, ekonomi, dan status sosial. Bila tidak
berpartisipasi dalam pemilihan umum, suara yang tidak digunakan bisa saja
digunakan oleh pihak tertentu. Sebab setiap warga negara berhak memilih dan
dipilih. Tentunya partisipasi dan kesadaran akan pentingnya politik bagi
kalangan anak muda harus dilandasi oleh hasrat untuk mencapai tujuan bersama (public
goods). Oleh karena itu, mulai dari sekarang, anak muda Indonesia harus
aktif berpolitik, boleh dengan ikut serta dalam pemilih umum atau menyampaikan
aspirasinya tentu tidak dengan kekerasan agar demokrasi berkualitas dapat
terwujud.[9]
B.
Makna Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
B.1. Pengertian demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (baca : dēmokratía) yang berarti "kekuasaan
rakyat", yang terdiri dari
dua kosakata yakni δῆμος (baca : dêmos) "rakyat" dan κράτος
(baca : kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan". Pada
abad ke-5 SM, untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani,
salah satunya adalah kota Athena yang merupakan ibu kota dari negara tersebut, kata
demokrasi merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (baca : aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena
Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang
bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di
semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Dari pengertian kata demokrasi
diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan yang dianut oleh suatu negara, di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga
negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Suatu pemerintahan demokratis
berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang,
seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu (baik demokrasi, monarki, ataupun oligarki),
perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa
pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, monarki , dan
oligarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda
dengan kediktatoran atau tirani (otoriter), sehingga berfokus pada kesempatan
bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa
perlu melakukan revolusi.
B.2. Macam-macam bentuk demokrasi
Ada beberapa jenis demokrasi,
tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat
menjalankan keinginannya, bentuk-bentuk demokrasi tersebut antara lain:
·
Bentuk
demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu
semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan
keputusan pemerintahan.
·
Bentuk
demokrasi yang kedua adalah demokrasi perwakilan yang muncul dari ide-ide dan
institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat
masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan
secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan.[10]
B.3. Peran serta manfaat demokrasi
Sebagai makhluk sosial tentunya
manusia ditakdirkan untuk hidup saling berkomunikasi antara satu sama lain.
Namun tentunya dalam ajang berkomunikasi tersebut tidak jarang terjadi kesalahpahaman
maupun perbedaan pendapat yang tidak bisa dihindari. Jika hal ini tidak diatasi
dengan baik, maka bukan tidak mungkin bisa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Disanalah peran dari demokrasi dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, bernegara yakni untuk mengantisipasi timbulnya konflik yang
disebabkan akibat kesalah pahaman karena tidak adanya keterbukaan antara
pemerintah dengan rakyat.
Peranan demokrasi tersebut tidak lepas dari
nilai-nilai yang dimiliki oleh demokrasi itu sendiri, seperti:
1. Kesadaran
bahwa pluralisme tidak bisa terhindari
2. Sikap
yang jujur dan pikiran sehat yang dijunjung tinggi
3. Kerjasama
antar warga untuk bisa mendapatkan tujuan yang diinginkan
4. Pertimbangan
moral
5. Sikap
kedewasaan antar masyarakat
Dari nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi
tersebutlah nantinya akan memberikan manfaat kepada negara penganutnya,
yakni terwujud
rasa empati dan kasih sayang antara para warga masyarakat. Karena setiap
masalah bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah maupun dengan cara
voting. Selanjutnya nilai-nilai dari demokrasi dapat diaplikasikan mulai
dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan hingga ke lingkungan paling
tinggi yaitu negara.
B.4. Kegiatan demokrasi di Indonesia
Bagi warga Indonesia kata “demokrasi” tentunya bukan
kata yang asing terdengar di telinga. Hal tersebut tidak lepas karena negara
Republik Indonesia menganut sistem demokrasi dalam pengambilan keputusan
terutama dalam bidang pemerintahan. Pengertian
demokrasi yang berasal
dari bahasa Yunani yaitu “demos” dan “kratos” sebagaimana
yang telah penulis jelaskan diatas, apabila diartikan secara luas akan berarti
pemerintahan yang muncul dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Inilah yang membuat banyak pemerintahan di berbagai negara termasuk
Indonesia menganut
sistem demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Alasan terbesarnya adalah
karena kehidupan demokrasi memiliki banyak manfaat untuk kehidupan
bermasyarakat.
Bagi bangsa Indonesia, demokrasi
memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta
bernegara, yakni untuk mewujudkan kerja sama agar terhindarnya pertikaian
sesama masyarakat. Dan demokrasi juga memiliki
beberapa manfaat bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa serta
bernegara, yakni dapat menyalurkan suara dari rakyat ke rakyat tidak terlalu
banyak perselisihan sehingga menghasilkan hasil demokrasi yang sesuai dengan
apa yang diinginkan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada
empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia, yaitu:[11]
- Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa
berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada
bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950.
Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juni 1959 bersamaan dengan
pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi
parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil,
sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan
berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara
partai politik yang ada pada saat itu.
- Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan
terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer
(liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik
maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi
terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi
masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika
memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok
demokrasi terpimpin, antara lain;
·
Demokrasi
terpimpin bukanlah dictator.
·
Demokrasi
terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa
Indonesia.
·
Demokrasi
terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang
meliputi bidang politik, ekonomi, dan social.
·
Inti
daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
·
Oposisi
dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam
demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut
demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta
budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak
direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945,
dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga
karena kelemahan legislatif sebagai patner dan pengontrol eksekutf serta situasi sosial poltik yang tidak menentu saat itu.
c.
Demokrasi
Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti
bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing,
menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat
manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk
mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan
dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan
berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Demokrasi Pancasila muncul dari adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh
bangsa Indonesia pada berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua
jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan
kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru, demokrasi pancasila sampai saat ini masih berlaku di Indonesia. Meskipun demokrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional,
namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat
berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi
pancasila, diantaranya:
·
Penyelenggaraan
pemilu yang tidak jujur dan adil
·
Penegakkan
kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
·
Kekuasaan
kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota
PNS Departemen Kehakiman
·
Kurangnya
jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
·
System
kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
·
Maraknya
praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
·
Menteri-menteri
dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
d.
Demokrasi
Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa
reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada
aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi
pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi
sekarang ini yaitu :
·
Pemilihan
umum lebih demokratis
·
Partai
politik lebih mandiri
·
Lembaga
demokrasi lebih berfungsi
·
Konsep
trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh, yakni eksekutif, legislatif, serta yudikatif
Adanya kehidupan yang demokratis,
melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat,
ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan
demokrasi Pancasila dilandaskan dengan
mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan
pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila akan dapat dilaksanakan dengan baik
apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati
sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik
pendukungnya.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah dicermati dan diketahui, akhirnya kami menemukan beberapa hal
penting yang dapat dijadikan sebagai suatu kesimpulan dalam isi
makalah ini, antara lain ;
1.
Politik adalah segala usaha didalam pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang berupa proses pembuatan keputusan serta
kebijakan umum.
2.
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan yang dianut oleh suatu negara, di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
3.
Keberadaan
partai politik di Indonesia dinilai sebagai alat yang dapat menyadarkan
masyarakat melalui peran politiknya. Partai politik mulai menyadari akan
pentingnya memperhatikan anak muda sebagai potensi pemilih suara dari kalangan
ini. Sedangkan dengan adanya kehidupan yang
demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak
rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara
pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi .
DAFTAR PUSTAKA
[2] Sulfa. Pendidikan Kewarganegaraan. 2006. Universitas Halu Oleo. Kendari
[3] Sumber : https://fictioninart.wordpress.com/2014/01/23/peran-politik-dalam-kehidupan-bernegara/. (22-05-17 : 16.43)
[4] Sumber : https://fictioninart.wordpress.com/2014/01/23/peran-politik-dalam-kehidupan-bernegara/. (22-05-17 : 16.18)
[5] Anonim. Tuntas Pendidikan
Kewarganegaraan. 2010. Jakarta : Graha Pustaka
[6] Ibid~
[7]Sumber : https://fictioninart.wordpress.com/2014/01/23/peran-politik-dalam-kehidupan-bernegara/. (18-05-17 : 22.43)
[8] Anonim. Tuntas Pendidikan
Kewarganegaraan. 2010. Jakarta : Graha Pustaka
[9] Sumber : http://www.qureta.com/post/pandangan-anak-muda-terhadap-politik-di-indonesia. (14-05-17 : 17. 08)
[10] Sumber : http://www.artikelsiana.com/2015/03/macam-macam-demokrasi-jenis-pengertian.html. (14-05-17 : 17. 11)
[11] Sumber : https://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/ (13-05-17 : 17.54)
[12] Rogaiyah, Alfitri. Jurnal PPKn dan
Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau Kesenjangan.
2009. Universitas Sriwijaya. Sumatera
Selatan
Komentar
Posting Komentar