Postingan

Menampilkan postingan dari September 29, 2017

Kajian Keilmuan#1 (Ilmiah, Bahasa, Kitab & Qur'an) Bersama BEM ADIWIYATA STAIMA Al-Hikam Malang

Gambar
Bagaimana hukum mengeksekusi mati para pengedar Narkoba? Sebuah Hukum menjadi landasan bagi setiap individu yang hidup di subuah Negara. Khususnya Negara Indonesia yang memiliki UUD yang tidak bertentangan dengan Hukum Syari’at agama Islam. Maraknya penggunaan Narkoba memaksa pemerintah membuat langkah hukum yang tegas bagi para pengguna maupun pengedarnya, baik berupa hukum Pidana maupun Perdata. Salah satu hukuman yang paling kontroversial dan mengundang banyak pro dan kontra adalah hukuman mati . Malang, 30 September 2017 Alasan Mendukung Hukuman Mati : 1.       Kewajiban Mematuhi Pemimpin Selama Tidak Menuju Kepada Hal-Hal Yang Dilarang Oleh Agama Berdasarkan UU.35 Tahun 2009 Pasal 116-118 Tentang Hukuman bagi seseorang yang memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan (Pengedar Narkoba) berupa (Menurut pasal 116 : Narkotika Golongan I Tanaman / Bkn Tnm (Mati/Cacat  Tetap ) ) atau berupa (menurut pasal 118 : Narkotika Golongan II Diatas 5 Gra