Kajian Keilmuan#1 (Ilmiah, Bahasa, Kitab & Qur'an) Bersama BEM ADIWIYATA STAIMA Al-Hikam Malang
Sebuah Hukum
menjadi landasan bagi setiap individu yang hidup di subuah Negara. Khususnya
Negara Indonesia yang memiliki UUD yang tidak bertentangan dengan Hukum
Syari’at agama Islam. Maraknya penggunaan Narkoba memaksa pemerintah membuat
langkah hukum yang tegas bagi para pengguna maupun pengedarnya, baik berupa
hukum Pidana maupun Perdata. Salah satu hukuman yang paling kontroversial dan
mengundang banyak pro dan kontra adalah hukuman mati.
Malang, 30 September 2017
Alasan Mendukung
Hukuman Mati :
1. Kewajiban
Mematuhi Pemimpin Selama Tidak Menuju Kepada Hal-Hal Yang Dilarang Oleh Agama
Berdasarkan UU.35 Tahun 2009 Pasal 116-118
Tentang Hukuman bagi seseorang yang memproduksi, mengimpor, mengekspor atau
menyalurkan (Pengedar Narkoba) berupa (Menurut pasal 116 : Narkotika Golongan I
Tanaman / Bkn Tnm (Mati/Cacat Tetap ) )
atau berupa (menurut pasal 118 : Narkotika Golongan II Diatas 5 Gram) maka
hukumannya adalah penjara 4-15 tahun penjara sampai hukuman mati seumur hidup
serta denda 8-10 milyar.
Dalil penguat :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” ( An-nisa : 59 )
Ayat diatas memerintahkan kita untuk taat kepada ulil amri (pemerintah) kalimat perintah diayat tersebut menggunakan kaidah fi’il amr pada kalimat أَطِيعُوا۟ (Taatilah). Berdasarkan kaidah usul fiqh “Al-ashlu fil amr lil wujub”, jelas disana, Perintah dari ulil amr/pemerintah berkaitan dengan hukuman mati bagi pengedar narkoba bersifat wajib untuk ditaati.
Ayat diatas memerintahkan kita untuk taat kepada ulil amri (pemerintah) kalimat perintah diayat tersebut menggunakan kaidah fi’il amr pada kalimat أَطِيعُوا۟ (Taatilah). Berdasarkan kaidah usul fiqh “Al-ashlu fil amr lil wujub”, jelas disana, Perintah dari ulil amr/pemerintah berkaitan dengan hukuman mati bagi pengedar narkoba bersifat wajib untuk ditaati.
2. Pengedar Narkoba Perusak Moral Bangsa Serta
Perusak Dimuka Bumi
Menurut BNN dalam sosialisasinya mengatakan bahwa narkoba
dapat mengganggu serta merusak pikiran, daya ingat, konsentrasi, persepsi,
perasaan serta prilaku penggunanya.
Dalil penguat :
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia,
dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” ( Al-Maidah : 33 )
Oleh karena pengedar narkoba termasuk pembuat kerusakan
di muka bumi, maka balasan terhadap mereka hanyalah dengan membunuh mereka
melalui eksekusi mati bagi para pengedar narkoba.
3. Hukum Narkoba
Sama Dengan Khamr
Dalam Sarah kitab Al-minhaj, Jus 10 hal. 168 :
(menurut imam Baghowi, orang yang mengkonsumsi narkoba/khomr termasuk orang
kafir). Dalam kajiannya, kafir dibagi dua, yakni kafir yang boleh diperangi,
dan yang tidak boleh diperangi. Dalam kasus ini, para pengedar narkoba bisa
dikatakan masuk kedalam golongan kafir yang boleh diperangi sebab menjadi
perusak dimuka bumi, serta pewrusak
moral bangsa. Maka atas dasar itulah hukuman mati bagi pengedar (bukan
pengguna) boleh diekseskusi mati.
4. Biaya Penjara
Mahal
Memenjarakan manusia seumur hidup sama artinya membebani negara
dengan biaya tanggungan kehidupan mereka. Jika harga 1 porsi makan adalah 5000
rupiah, makan makan 3 kali sehari selama 10 tahun untuk 100 terpidana sudah
menghabiskan biaya 1,83 milyar, jumlah yang cukup untuk membangun 1 sekolah
berkualitas baik. Mempertahankan hidup mereka hanya membuat negara semakin
rugi, tidak ada untungnya, ya sudah bunuh saja. Begitu kira-kira yang ada dalam
pikiran pada pendukung eksekusi mati tersebut.
Alasan Menolak Hukuman Mati :
1. Masih Ada
Kesempatan Untuk Bertaubat
Dalil Penguat :
Katakanlah:
"Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni
dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
( Az-Zumar : 53 )
Berdasarkan ayat diatas, bahwa Allah SWT masih
memberikan kesempatan untuk bertaubat kepada orang yang bersalah. Oleh karena
itu, para pengedar narkoba tidak harus langsung dihukum mati, sebab dengan
begitu kita berharap bahwa para penjahat
untuk tobat dan tak dapat dipungkiri kemungkinan itu selalu ada. Ketika penjahat baru tobat setelah
vonis mati dijatuhkan, apa yang bisa dia lakukan untuk menebus kesalahannya?
Dia tidak mendapat kesempatan itu selain minta maaf. Tapi dengan membiarkannya
hidup, maka kita telah memberikan dia kesempatan untuk berbuat lebih banyak,
baik terhadap keluarga korban secara langsung, atau kepada negara seperti
memberikan informasi mengenai jaringan organisasinya. Jika penjahat hidup saja bisa
lebih berguna dibanding mayat, apalagi mantan penjahat (yang telah tobat),
pastinya akan lebih bermanfaat, tidak hanya bagi negara, bagi korban, tapi juga
bagi dirinya sendiri.
2.
Masih Ada Pilihan Hukuman Yang Lebih Manusiawi
Dalam dalil penguat yang digunakan oleh para
pendukung hukuman mati, yakni dalam surat al-maidah ayat 33 :
Jika ditinjau berdasarkan kajian bahasa, dalam
kaidah ilmu nahwu : ayat 33 surat al-maedah diatas menggunakan kata au
(lil tahlik), yang dimana, memiliki makna berupa pilihan. Dalam hal ini, Allah
SWT memberikan pilihan hukuman bagi para perusak dimuka bumi dalam kasus ini
adalah para pengedar narkoba, yakni dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)/diasingkan.
Berdasarkan kajian diatas, maka kenapa kita harus memilih
hukuman mati yang dianggap tidak manusiawi, sedangkan ada pilihan hukuman lain
yang lebih manusiawi seperti diasingkan ke suatu tempat.
4. Bertentangan Dengan
Undang Undang Dasar
Ini argumen tambahan saja, karena saya sendiri bukan
orang yang suka menilai benar salah berdasarkan undang-undang. Undang-undang
kan buatan manusia, hasil kesepakatan manusia. Apa yang dipikirkan pembuat
undang-undang belum tentu sama dengan apa yang saya pikirkan. Tapi jika anda
fanatik pada undang-udang, menganggap bahwa undang-undang sebagai hukum absolut
yang harus ditaati maka sepantasnya anda menolak hukuman mati, karena
pada pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas mengatakan
bahwa “Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Jadi jelas, bahwa negara memandang bahwa semua orang
berhak untuk hidup, bahwa membunuh adalah tidak pantas, siapapun pelakunya,
termasuk jika jika dilakukan oleh negara. Jadi ketika negara melaksanakan
eksekusi mati, maka sejatinya negara telah melanggar hukum buatannya sendiri.
Kesimpulan
:
Ø Pro
: Eksekusi
mati wajib dilakukan bagi pengedar narkoba di indonesia, sebab mudharat yang
ditimbulkan oleh para pengedar narkoba lebih besar dibandingkan
kemashlahatannya.
Komentar
Posting Komentar