Kajian Keilmuan#1 (Ilmiah, Bahasa, Kitab & Qur'an) Bersama BEM ADIWIYATA STAIMA Al-Hikam Malang

Bagaimana hukum mengeksekusi mati para pengedar Narkoba?



Sebuah Hukum menjadi landasan bagi setiap individu yang hidup di subuah Negara. Khususnya Negara Indonesia yang memiliki UUD yang tidak bertentangan dengan Hukum Syari’at agama Islam. Maraknya penggunaan Narkoba memaksa pemerintah membuat langkah hukum yang tegas bagi para pengguna maupun pengedarnya, baik berupa hukum Pidana maupun Perdata. Salah satu hukuman yang paling kontroversial dan mengundang banyak pro dan kontra adalah hukuman mati.

Malang, 30 September 2017

Alasan Mendukung Hukuman Mati :

1.      Kewajiban Mematuhi Pemimpin Selama Tidak Menuju Kepada Hal-Hal Yang Dilarang Oleh Agama
Berdasarkan UU.35 Tahun 2009 Pasal 116-118 Tentang Hukuman bagi seseorang yang memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan (Pengedar Narkoba) berupa (Menurut pasal 116 : Narkotika Golongan I Tanaman / Bkn Tnm (Mati/Cacat  Tetap ) ) atau berupa (menurut pasal 118 : Narkotika Golongan II Diatas 5 Gram) maka hukumannya adalah penjara 4-15 tahun penjara sampai hukuman mati seumur hidup serta denda 8-10 milyar.

Dalil penguat :

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” ( An-nisa : 59 )

Ayat diatas memerintahkan kita untuk taat kepada ulil amri (pemerintah) kalimat perintah diayat tersebut menggunakan kaidah fi’il amr pada kalimat أَطِيعُوا۟ (Taatilah). Berdasarkan kaidah usul fiqh “Al-ashlu fil amr lil wujub”, jelas disana, Perintah dari ulil amr/pemerintah berkaitan dengan hukuman mati bagi pengedar narkoba bersifat wajib untuk ditaati.

2.      Pengedar Narkoba Perusak Moral Bangsa Serta Perusak Dimuka Bumi
Menurut BNN dalam sosialisasinya mengatakan bahwa narkoba dapat mengganggu serta merusak pikiran, daya ingat, konsentrasi, persepsi, perasaan serta prilaku penggunanya.

Dalil penguat :





 “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” ( Al-Maidah : 33 )

Oleh karena pengedar narkoba termasuk pembuat kerusakan di muka bumi, maka balasan terhadap mereka hanyalah dengan membunuh mereka melalui eksekusi mati bagi para pengedar narkoba.

3.      Hukum Narkoba Sama Dengan Khamr
Dalam Sarah kitab Al-minhaj, Jus 10 hal. 168 : (menurut imam Baghowi, orang yang mengkonsumsi narkoba/khomr termasuk orang kafir). Dalam kajiannya, kafir dibagi dua, yakni kafir yang boleh diperangi, dan yang tidak boleh diperangi. Dalam kasus ini, para pengedar narkoba bisa dikatakan masuk kedalam golongan kafir yang boleh diperangi sebab menjadi perusak  dimuka bumi, serta pewrusak moral bangsa. Maka atas dasar itulah hukuman mati bagi pengedar (bukan pengguna) boleh diekseskusi mati.

4.      Biaya Penjara Mahal
Memenjarakan manusia seumur hidup sama artinya membebani negara dengan biaya tanggungan kehidupan mereka. Jika harga 1 porsi makan adalah 5000 rupiah, makan makan 3 kali sehari selama 10 tahun untuk 100 terpidana sudah menghabiskan biaya 1,83 milyar, jumlah yang cukup untuk membangun 1 sekolah berkualitas baik. Mempertahankan hidup mereka hanya membuat negara semakin rugi, tidak ada untungnya, ya sudah bunuh saja. Begitu kira-kira yang ada dalam pikiran pada pendukung eksekusi mati tersebut.

Alasan Menolak Hukuman Mati :

1.      Masih Ada Kesempatan Untuk Bertaubat
Dalil Penguat :



Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( Az-Zumar : 53 )

Berdasarkan ayat diatas, bahwa Allah SWT masih memberikan kesempatan untuk bertaubat kepada orang yang bersalah. Oleh karena itu, para pengedar narkoba tidak harus langsung dihukum mati, sebab dengan begitu kita berharap bahwa para penjahat untuk tobat dan tak dapat dipungkiri kemungkinan itu selalu ada. Ketika penjahat baru tobat setelah vonis mati dijatuhkan, apa yang bisa dia lakukan untuk menebus kesalahannya? Dia tidak mendapat kesempatan itu selain minta maaf. Tapi dengan membiarkannya hidup, maka kita telah memberikan dia kesempatan untuk berbuat lebih banyak, baik terhadap keluarga korban secara langsung, atau kepada negara seperti memberikan informasi mengenai jaringan organisasinya. Jika penjahat hidup saja bisa lebih berguna dibanding mayat, apalagi mantan penjahat (yang telah tobat), pastinya akan lebih bermanfaat, tidak hanya bagi negara, bagi korban, tapi juga bagi dirinya sendiri.

2.      Masih Ada Pilihan Hukuman Yang Lebih Manusiawi
Dalam dalil penguat yang digunakan oleh para pendukung hukuman mati, yakni dalam surat al-maidah ayat 33 :





Jika ditinjau berdasarkan kajian bahasa, dalam kaidah ilmu nahwu : ayat 33 surat al-maedah diatas menggunakan kata au (lil tahlik), yang dimana, memiliki makna berupa pilihan. Dalam hal ini, Allah SWT memberikan pilihan hukuman bagi para perusak dimuka bumi dalam kasus ini adalah para pengedar narkoba, yakni dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)/diasingkan.

Berdasarkan kajian diatas, maka kenapa kita harus memilih hukuman mati yang dianggap tidak manusiawi, sedangkan ada pilihan hukuman lain yang lebih manusiawi seperti diasingkan ke suatu tempat.

3.      Memperburuk Citra Negara dimata Internasional
Untuk menjaga hubungan internasional dengan negara lain, Indonesia harus menyesuaikan diri dengan standar moral dan hukum yang berlaku di negara lain. Saat ini, negara-negara maju telah banyak menghapus hukuman mati, mereka beranggapan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran HAM yang tidak layak diterapkan di zaman sekarang. Ketika Indonesia masih menerapkan hukuman mati, tentu negara lain akan berpandangan bahwa pemikiran masyarakat Indonesia masih terbelakang, belum siap untuk maju, pengawasan di lapas masih kurang, serta menunjukkan bahwa Indonesia lebih suka mengambil jalan pintas sekalipun tidak efektif.

4.      Bertentangan Dengan Undang Undang Dasar
Ini argumen tambahan saja, karena saya sendiri bukan orang yang suka menilai benar salah berdasarkan undang-undang. Undang-undang kan buatan manusia, hasil kesepakatan manusia. Apa yang dipikirkan pembuat undang-undang belum tentu sama dengan apa yang saya pikirkan. Tapi jika anda fanatik pada undang-udang, menganggap bahwa undang-undang sebagai hukum absolut yang harus ditaati maka sepantasnya anda menolak hukuman mati, karena pada pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Jadi jelas, bahwa negara memandang bahwa semua orang berhak untuk hidup, bahwa membunuh adalah tidak pantas, siapapun pelakunya, termasuk jika jika dilakukan oleh negara. Jadi ketika negara melaksanakan eksekusi mati, maka sejatinya negara telah melanggar hukum buatannya sendiri.

Kesimpulan :
Ø  Pro : Eksekusi mati wajib dilakukan bagi pengedar narkoba di indonesia, sebab mudharat yang ditimbulkan oleh para pengedar narkoba lebih besar dibandingkan kemashlahatannya.


Ø  Kontra : Tidak setuju dengan peraktek hukum mati dengan ditembak, lebih baik dihukum mati dengan dipenjara seumur hidup sampai mati, sebab dipandang lebih manusiawi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH Makalah Teori Pembelajaran (Behavioristik)

CONTOH Makalah Ulumul Qur'an (TAFSIR BIL MA’TSUR DAN BIR RA’YI)

CONTOH Makalah PKN (POLITIK DAN DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA)