CONTOH Makalah PKN (KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL NEGARA INDONESIA)

KERANGKA DASAR
KEHIDUPAN
NASIONAL NEGARA INDONESIA
MAKALAH
Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu:
Minanurrohman M.Pd.
Oleh :
. Ahmad Syauqi Rahman
STAI MA’HAD ALY AL-HIKAM
MALANG
Jl. Cengger Ayam No.25 Malang 65141 Telp. (0341) 495375
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FEBRUARI 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Masyarakat Indonesia sejak tanggal
28 Oktober 1928, ketika teks Sumpah Pemuda dibacakan, mereka mengakui bahwa
sumpah tersebut di saksikan oleh sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa
kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
Hal itu kemudian timbulah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan
rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, hal itu menumbuhkan rasa cinta damai
dan persatuan yang kokoh. Di dalam kerangka dasar NKRI terdapat
keterkaitan antara filsafah pancasila,
UUD 1945, hubungan antara UUD 1945 dengan pancasila, amandemen UUD 1945, serta
undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif, yang mana semua kerangka
dasar negara tersebut dijadikan oleh negara sebagai seperangkat sarana yang
digunakan sebagai acuan pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia.
Semuanya itu akan dibahas di dalam
makalah ini, yang dapat memberikan wawasan bagi warga negara Indonesia agar
dapat mengamalkan nilai-nilai yang ada di semua kerangka dasar nasional,
sehingga memiliki rasa tanggung jawab dan kebijaksanaan di dalam mewujudkan
cita-cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia
melalui perwakilan rakyat Indonesia.
B.
Pembatasan
dan Perumusan Masalah
Dari uraian diatas, tim penulis
mencoba membatasi ruang lingkup penulisan makalah ini dengan hanya membahas
tentang beberapa hal sebagai berikut :
1. Apa saja kerangka dasar NKRI ?
2. Bagaimana penerapan kerangka dasar NKRI di
Indonesia ?
3.
Apa saja
permasalahan yang sering muncul di dalam penerapan kerangka dasar NKRI di
Indonesia ?
C.
Tujuan
Penulisan
Setelah tim penulis merumuskan
masalah, akhirnya penulis dapat menentukan tujuan sebagai berikut :
1.Untuk mengetahui kerangka dasar NKRI
2. Untuk mengetahui cara penerapan kerangka dasar
NKRI di Indonesia
3. Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang
sering muncul di dalam penerapan kerangka dasar NKRI di Indonesia
D.
Penulisan
Penulisan makalah ini menggunakan teknis
deskriptif analitis, dengan menelusuri buku-buku dan artikel-artikel yang
membahas tentang materi yang akan disampaikan oleh tim penulis. Makalah ini
disusun dengan merujuk kepada beberapa sumber buku, artikel dan hasil dari
pengembangan tim penulis dalam memahami bacaan tersebut.
E.
Sistematika
Penulisan
Bab I Pendahuluan
Bab ini menguraikan latar belakang masalah,
pembatasan dan pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika
penulisan.
Bab
II Pembahasan
Bab ini menjelaskan tentang kerangka dasar NKRI, cara-cara penerapan kerangka
dasar NKRI di Indonesia, serta permasalahan yang sering muncul di dalam
penerapan kerangka dasar NKRI di Indonesia.
Bab III Penutup
Merupakan bab yang menerangkan kesimpulan, tim
penulis mencoba menjawab secara umum hal-hal yang dipertanyakan dalam penulisan
masalah dan menyimpulkan permasalahan tersebut serta mengemukakan saran-saran
yang dianggap perlu.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kerangka
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan kehidupan
nasional Indonesia telah memiliki seperangkat sarana yang digunakan sebagai
acuan yaitu pancasila sebagai falsafah, ideologi dan dasar negara, UUD 1945
sebagai hukum dasar, wawasan nusantara sebagai wawasan nasional, ketahanan
nasional sebagai konsepsi yang merupakan prasyarat untuk mencapai cita-cita dan
tujuan nasional[1].
Ibarat sebuah bangunan, maka
pancasila dan UUD 1945 memiliki peran sebagai pondasi dari bangunan tersebut,
maka apabila pondasi ini tidak kuat maka bangunan ini akan hancur. Sama halnya
dengan negara Indonesia, apabila kerangka dasar yang merupan pondasi dari
negara ini tidak kuat dan kokoh, maka negara Indonesia hanya tinggal menunggu
kehancurannya saja. Adapun kerangka-kerangka dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, antara lain ; Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Amandemen UUD 1945,
dsb.
- Pancasila
a.
Pengertian :
Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar
negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang
secara jelas menyatakan, sebagai berikut :
“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
serta keadilan sosial maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu
Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia,
serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pancasila sebagai dasar negara,
dengan artian Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk dapat mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara.[2]
b.
Fungsi :
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara itu maka Pancasila berfungsi
sebagai
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia[3]. Dengan demikian Pancasila ialah :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia[3]. Dengan demikian Pancasila ialah :
·
Asas
kerohanian tertib hukum Indonesia;
·
Suasana
kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD.
·
Cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara;
·
Pandangan
hidup bangsa Indonesia.
·
Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia
c. Makna
Dari Pancasila
·
Nilai-nilai
pada pancasila dasarnya ialah nilai filsafat yang sifatnya mendasar
·
Pancasila
sebagai dasar negara yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila menjadi dasar atau menjadi pedoman bagi penyeleggaraan
bernegara.
·
Nilai
dasar pancasila bersifar abstrak , normatif serta nilai itu menjadi motivator
kegiatan dalam penyelaggaraan bernegara.
- Undang-undang dasar 1945
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri
atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari
16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang
terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan), serta Penjelasan.Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945
memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal
Aturan Tambahan.[4]
Dalam Sejarahnya, Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun
rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28
Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama
Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38
anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta, yakni Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Achmad Soebardjo, Mr.
Mohammad Yamin, KH. Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno
Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, Mr. Alexander Andries Maramis, yang mana Piagam
Jakarta tersebut akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya
anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-[5]pemeluknya"
maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya
diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera.
Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
- Hubungan antara pembukaan UUD 1945
dengan pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998)[6]. Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang
terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan pancasila, yaitu :
·
Negara
Persatuan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia“.
·
Keadilan
sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.
·
Kedaulaatan
Rakyat “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan”.
·
Ketuhanan
dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab”.
a.
Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945,
maka Pancasila memporeleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial,
ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
b.
Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang
bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material.
- Amandemen UUD 1945
Amandemen adalah proses perubahan terhadap
ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun
pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagian (
kecil ) dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Sedangkan penggantian
peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen
tersebut adalah sebagai berikut:
·
Amandemen
pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
·
Amandemen
kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
·
Amandemen
ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
· Amandemen keempat: dalam sidang tahunan MPR Agustus
2002
- Lembaga pembuat perundang-undangan
Lembaga pembuat perundang-undangan
antara lain ; MPR, Presiden, dan DPR. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan
suatu hal bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Landasan
konstitusional atau landasan segala ketentuan hokum dan tatanan negara serta
hukum dasar tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945 dengan
ketentuan-ketentuan bahwa perundang-undangan yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi[7].
Adapun lembaga pemerintahan penyusun
perundang-undangan antara lain ; Pemerintah, Menteri, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktorat Jendral Departemen, dan
Pemerintah Daerah.
B.
Penerapan Kerangka Dasar NKRI di Indonesia
1. Hukum
Dalam UUD 1945 telah ditegaskan bahwa negara
Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Eksistensi Indonesia
sebagai negara hukum ditandai dengan beberapa unsur pokok seperti adanya
prinsip-prinsip supremasi hukum dan konstitusi, adanya prinsip pemisahan dan
pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam UUD 1945,
adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan
setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang
termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Titik Mulyadi menjelaskan bahwa pemerintahan
berdasarkan hukum merupakan pemerintahan yang menjunjung tinggi supremasi hukum
dan tidak berorientasi kepada kekuasaan. Dalam negara yang berdasarkan hukum,
hukum tidak ditempatkan sebagai acuan tertinggi dalam penyelenggaraan negara
dan pemerintahannya akan tetapi dianut sebagai “ajaran kedaulatan hukum” yang
menempatkan hukum pada kedudukan tertinggi.[8]
Secara tetoritis
konsep negara hukum yang dianut Indonesia merupakan konsep negara dalam arti
materiil atau lazim dipergunakan terminologi Negara Kesejahteraan atau “Negara
Kemakmuran”. Oleh karena itu, tujuan yang hendak dicapai negara Indonesia
adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur baik spiritual maupun materiil
berdasarkan Pancasila, sehingga disebut juga negara hukum yang memiliki
karakteristik mandiri. Konkritnya, kemandirian tersebut dikaji dari persepektif
penerapan konsep dan pola negara hukum pada umumnya, sesuai kondisi bangsa
Indonesia dengan tolak ukur berupa Pancasila. Oleh karena itu, negara Indonesia
adalah negara hukum berdasarkan Pancasila.[9] Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum,
negara hukum Indonesia bisa juga dinamakan negara hukum Pancasila.[10]
a. Pancasila
dan pembangunan naisonal
Sebagai negara yang
tengah berkembang dalam usaha modernisasi dalam berbagai bidang kehidupan,
hukum harus menampakkan perannya. Menurut Prof. Muchtar Kusumaatmadja hukum
harus mampu tampil kedepan dalam memberikan arah pembangunan. Lebih lanjut
beliau mengatakan bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat yang
didasarkan atas anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha
pembangunan atau pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau bahakan
diperlukan.
Selain sebagai pengendali
sosial hukum juga berfungsi melakukan upaya-upaya untuk menggerakkan masyarakat
agar berperilaku sesuai dengan keadaan masyarakat yang dicita-citakan.
b.
Demokrasi pancasila
Demokrasi yang
dikembangkan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila ialah
paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia, yang perwujudannya tercantum dalam pembukaan dan UUD 1945.
Dasar dari demokrasi
Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pelasanaan dasar ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat (2), UUD 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat”.
Adapun asas demokrasi
Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yant berbunyi, “Kerakyatan yang
dipimpin oleh khidmat kebijaksanaaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dalam demokrasi Pancasila
rakyat adalah subjek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut
secara efektif menentukan kenginan-keinginan dengan turut serta dalam menentukan
garis-garis besar haluan negara dan menentukan pimpinan nasional yang akan
menjalankan garis-garis besar haluan tersebut.[11]
c. Hak-hak
asasi manusia dalam pancasila
Hak-ak asasi manusia dan
hak-hak serta kewajiban sebagai warga negara pelaksanaanya diatur dalam
pembukaan UUD 1945 dan dalam pasal-pasal dari batang tubuh UUD 1945.
Dalam alinea pertama
pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan dimiliki oleh segala
bangsa di dunia; oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Pasal 27, Ayat (1), UUD
1945 menetapkan bahwa negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
itu tidak ada kecualinya. Adapun ayat (2) pada pasal ini juga menetapkan bahwa
tiap-tiap waga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Selanjutnya dalam Pasal
(28), UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan
undang-undang. Jaminan tentang kemerdekaan memeluk agama ditentukan dalam Pasal
29,UUD 1945 Ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaanya itu”.
Hak-hak dalam pembelaan
negara diatur dalam Pasal 30, UUD 1945 Ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Yang dimaksud
“pembelaan negara” di sisni dengan istilah sekarang adalah pertahanan dan
keamanan nasional.[12]
2.
Administrasi Negara
Administrasi negara Indonesia khususnya
merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 merupakan piranti
dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Oleh karena itu,
landasan bagi penyelenggaraan administrasi Negara Indonesia antara lain
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan
GBHN sebagai landasan operasional.
a. Landasan
idiil : Pancasila
Landasan idiil bagi
penyelenggara adminditrasi Negara Indonesia adalah identik dengan landasan
idiil negara kesatuan republik Indonesia yaitu Pancasila, sebagaimana
dirumusakan dalam pembukaan UUD 1945 republik Indonesia alinea IV.
Pancasila sebagai dasar
Negara republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku di negara republik Indonesia. Sumber dari segala sumber dan pandangan
hidup, kesadaran dari cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan memiliki
watak cinta bangsa dan negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan
dasar negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan undang-undang
no.5 Tahun 1985, Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sistem administrasi
negara yang dikembangkan di Indonesia harus merupakan penjabaran dan pengamalan
dari kelima sila Pancasila secara bulat dan utuh, dan diselenggarakandalam
rangka pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.
b. Landasasn
konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
Landasan konstitusioanal
bagi penyelenggara administrasi negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang
merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang
terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan.
Pembukaan UUD juga
merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia
dan sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegaskan oleh
bangsa Indonesia serta sekaligus merupakan dasar dan sumber hukum dari batang
tubuhnya.
Batang tubuh UUD 1945
yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan
tambahan yang antara lain menetapkan bentuk dan kedaulatan, kekuasaan
pemerintahan negara, kedudukan dan fungsi lembaga tertingi negara serta
pemerintahan daerah, merupakan dasar bagi penyalenggara dan pengembangan sistem
administrasi negara repubik Indonesia, batang tubuh tersebut antara lain:
·
Pasal 1
sampai 5 mengatur tentang sistem pemerintahan Negara
·
Pasal 26
sampai 37 mengatur tentang hubungan antar warga Negara dengan negara, agama,
pertahanan negara, kesejahteraan sosial, dan lain-lain.
·
4 pasal
aturan peralihan dan 2 aturan ayat tambahan tentang badan negara dan peraturan
yang diadakan.
c. Landasan
operasional : Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Landasan operasional
sistem administrasi negara adalah garis-garis besar haluan negara yang
merupakan :
·
Haluan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang
dahulunya ditetapkan MPR.
·
Pola umum
pembangunan nasional, yaitu rangkaian program-program pembangunan yang
menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung terus menerus. Rangkain
program pembangunan yang berlangsung terus menerus tersebut dimaksudkan untuk
mewujudkan tujuan nasional seperti yang dimaksudkan dalam pembukaan UUD 1945.[13]
C. Permasalah-permasalahan
Yang Muncul di Dalam Penerapan Kerangka Dasar NKRI di Indonesia
Didalam penerapan kerangka dasar NKRI
di Indonesia, banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan yang cukup
mengkhawatirkan bagi kestabilan hukum serta keresahan bagi masyarakat Indonesia
di dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara[14].
Dimana permasalahan tersebut muncul dari berbagai faktor, seperti kurang
tertata dan kurang keserasiannya peraturan yang sudah ada dengan peraturan yang
sudah di revisi sehingga timbul tumpang tindih beberapa undang-undang tertentu,
serta faktor ketidak tegasannya para aparatur negara didalam mengawasi serta
mengawal jalannya peraturan yang sudah ada, sehingga muncul ketidak berlakuan
perundang-undangan di Indonesia sebagaimana yang seharusnya.
- Undang-undang yang
tidak berlaku dengan semestinya
Hukum di Indonesia secara umum dan
khusus haruslah bisa dirasakan dan ditetapkan dengan semestinya kepada semua
lapisan masyarakat, baik itu orang-orang miskin maupun orang-orang kaya. Sebab hukum
dan perundang-undangan menjadi landasan dalam mengatur suatu daerah tertentu
yang mana hukum dan perundang-undangan tersebut diberlakukan.
Sebagai contoh dari ketidakberlakuannya
hukum dan perundang-undangan dengan semestinya, penulis mengutip dari artikel
yang diposting oleh Ramadan Luqman[15],
didalam postingannya ia mengatakan bahwa di Aceh Singkil, masyarakatnya
merasakan bahwa hukum dan perundangan-undangan di Indonesia secara umum dan
khusus hanya berlaku untuk orang-orang yang lemah dan miskin saja, sebaliknya
untuk orang-orang kaya dan para pejabat daerah serta pejabat desa, maka hukum
dan undang-undang tersebut menjadi tumpul dan tidak berlaku dengan semestinya.
Pemerintahan Aceh Singkil saat ini
yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme, banyak temuan masyarakat akan
kesenjangan hukum yang terjadi didalam menjalankan roda pemerintahan, yang
memperihatinkan lagi banyak perangkat desa yang menjalankan roda pemerintahan
tidak mengerti hukum, bahkan lebih parah lagi menurut fakta temuan masyarakat,
banyak perangkat desa yang buta aksara/buta huruf, tidak bisa membaca dan
menulis, tetapi mereka tetap diangkat menjadi perangkat desa, sebab mereka
masih memiliki hubungan kekeluargaan atau tim sukses dari kades tersebut.
Padahal masih banyak putra daerah setempat yang mempunyai pendidikan yang layak
untuk dijadikan perangakat desa. Aturan hukum dan undang-undang yang diterapkan
tidak berfungsi, bahkan mereka kebal hukum dan undang-undang yang ditetapkan
oleh pemerintah, padahal hukum dan undang-undang semestinya menjadi landasan
suatu daerah mengatur daerahnya.
Harapan masyarakat Aceh Sangkil dalam
menjalankan roda pemerintahan di desanya seharusnya dapat diperhatikan secara
khusus oleh Pemda Aceh Sangkil secara betul-betul, mengikuti peraturan dan
undang-undang sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 50
disebutkan bahwa; perangkat desa harus memenuhi persyaratan berpendidikan
paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat. Berusia 20 tahun sampai
dengan 42 tahun[16].
Jika permasalahan ini berlangsung
terus-menerus, maka akan semakin menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial
pada masyarakat umum, khususnya masyarakat yang sudah berpendidikan. Begitu
juga dengan undang-undang dan hukum yang berlaku lainnya, apabila tidak
diberlakukan dengan semestinya maka akan banyak menimbulkan konflik serta
kesenjangan dan kecemburuan sosial antar lapisan masyarakat.
- Terjadinya Tumpang
Tindih Beberapa Undang-undang Tertentu
Sistem
hukum di Indonesia saat ini tengah dalam sorotan berbagai pihak, mulai dari
media baik itu cetak maupun elektronik dan masyarakat Indonesia itu sendiri
yang berada di dalam negeri maupun luar negeri yang banyak menuntut akan adanya
keadilan, maka dari itu perlu bagi pemerintah yang memiliki wewenang dalam
perumusan dan pengesahan undang-undang, dalam hal ini adalah para wakil rakyat
untuk segera melakukan tinjauan ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang sudah berlaku maupun yang akan diberlakukan.
Ada beberapa
alasan mengapa Indonesia perlu segera melakukan tinjauan ulang tersebut[17],
antara lain ;
·
Alasan pertama, untuk mengetahui mana di antara peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang ternyata lebih banyak merugikan
daripada memberikan manfaat kepada masyarakat. Timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan
tertentu, bukan saja berupa kerugian finansial (seperti harus mengeluarkan
biaya tinggi untuk pelaksanaannya), tetapi juga berupa kerugian non-finansial
(seperti misalnya menimbulkan ketimpangan sosial dan ketidakadilan). Dengan
kata lain, perundang-undangan tersebut tidak efisien.
·
Alasan kedua, untuk
mengetahui mana di antara berbagai peraturan perundang-undangan tersebut yang
bukan saja tidak efisien, tetapi juga tidak efektif. Artinya, operasionalisasi
dari perundang-undangan tersebut di lapangan apakah mengalami penyimpangan dari
maksud dan tujuan yang ingin dicapai dari perundang-undangan tersebut atau
berjalan tidak dengan semestinya, dan bahkan, pelaksanaannya menimbulkan dampak
negatif terhadap masyarakat atau tidak.
·
Alasan ketiga, bahwa berbagai peraturan perundang-undangan
tersebut tidak transparan, yaitu tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk mengetahui hasil kerja dari instansi-instansi yang terkait.
·
Alasan keempat, dalam peraturan perundang-undangan sering tidak ditentukan
dengan jelas akuntabilitas atau kejelasan fungsi pelaksanaan dari
instansi-instansi terkait. Artinya, tidak jelas kepada siapa instansi-instansi
terkait itu harus bertanggung jawab. Atau tidak secara spesifik bagaimana
mekanisme pertanggungjawaban itu dilakukan, dan apa sanksinya apabila
isntansi-instansi tersebut tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau apabila
melakukan pelanggaran-pelanggaran perdata dan pidana.
·
Alasan kelima, karena sering
terjadi perbedaan antara batang tubuh suatu peraturan perundang-undangan dengan
penjelasannya. Seringkali Penjelasan bukan sekadar memuat penjelasan saja,
tetapi memuat pula norma-norma. Seharusnya, norma-norma hanya dimuat di dalam
batang tubuh saja atau dengan kata lain, tidak boleh di dalam Penjelasan dimuat
norma-norma. Celakanya, bukan saja di dalam penjelasan sering dimuat
norma-norma, tetapi sering pula norma-norma yang dimuat didalam penjelasan itu
justru bertentangan dengan norma-norma didalam batang tubuhnya. Apabila
terjadi hal yang demikian itu, maka akan timbul masalah interpretasi, yaitu
mengenai ketentuan mana yang berlaku. Apakah ketentuan dalam batang tubuhnya
yang akan diberlakukan, ataukah ketentuan di dalam penjelasannya. Sudah barang
tentu masalah interpretasi ini membuka peluang bagi tidak terjaminnya kepastian
hukum. Selain itu, sering pula di dalam penjelasan terdapat petunjuk-petunjuk
yang bersifat membatasi arti atau membatasi daya kerja dari pasal-pasal batang
tubuh yang dijelaskannya.
·
Alasan keenam, karena banyak di antara peraturan perundang-undangan
yang ada telah dirumuskan sedemikian rupa, sehingga dapat ditafsirkan ganda.
Hal itu disebabkan karena rumusan pasal-pasal peraturan perundang-undangan
tersebut memiliki banyak arti (ambiguous). Keadaan ini telah menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi masyarakat Pasal-pasal yang bercumbuh arti itu dapat
memberikan peluang untuk terjadinya praktek-praktek KKN oleh para penegak
hukum, terutama bila masalahnya harus diselesaikan melalui pengadilan, alasan
yang kelima inilah yang juga merupakan salah satu faktor timbulnya tumpang
tindih beberapa undang-undang tertentu di Indonesia.
Banyaknya
Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang yang
dilaksanakannya akan membuat situasi dapat menjadi tidak kondusif, beberapa
contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saling bertentangan,
antara lain ;
·
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2000 tanggal 5 April
2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian
dilakukan uji materiil (judicial
review) oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung No. 03 P/HUM/2000 tanggal 23 Maret 2001, Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2000 tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku untuk umum karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
·
Terdapat pula kejadian bahwa suatu undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Contohnya adalah
ketentuan-ketentuan yang menyangkut penetapan jenis pajak dan besarnya pajak.
Sekalipun menurut Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 ditentukan bahwa "Segala
pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang", tetapi
penetapan-penetapan mengenai besarnya pajak ternyata hanya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah saja. Adalah benar bahwa di dalam Undang-undang Pajak
telah ditetapkan bahwa untuk menetapkan besarnya pajak atau untuk mengeluarkan
peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Pajak, cukup ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah saja. Dengan demikian, kewenangan menetapkan pajak
Negara, yang semula menurut UUD 1945 harus ditetapkan dengan Undang-undang atau
dengan kata lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, telah
dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah. Maka dapat disimpulkan bahwa
pelimpahan wewenang oleh Undang-undang Pajak kepada Pemerintah untuk dapat
menetapkan jenis dan besarnya pajak dengan Peraturan Pemerintan telah
bertentangan dengan tujuan yang dicantumkannya secara tegas di dalam ketentuan
Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 tersebut.
·
Tidak jarang pula terjadi bahwa suatu Keputusan Presiden
atau Surat Keputusan Menteri bertentangan dengan undang-undang. Bahkan,
bertentangan dengan UUD 1945, sekalipun asas hukum menentukan bahwa apabila
suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, maka peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah menjadi batal demi hukum atau tidak
berlaku. Namun, ternyata tidak demikian dalam pelaksanaannya. Justru yang
diperhatikan dan dilaksanakan adalah peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah, dibandingkan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga
peraturan yang ada tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan.
Dari
contoh-contoh undang-undang yang bertentangan diatas, sudah barang tentu akan
membingungkan masyarakat, dan hal yang seperti ini juga sangat tidak memberikan
kepastian hukum, dan apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada
tinjauan ulang oleh pemerintah Indonesia, maka tidak menjadi mustahil
kehancuran peraturan perundang-undangan serta penegakan hukum di Indonesia
berada pada amabng pintu kehancuran.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah dicermati dan diketahui, akhirnya kami menemukan beberapa hal
penting yang dapat dijadikan sebagai suatu kesimpulan dalam isi
makalah ini, antara lain ;
1. Negara Kesatuan
Republik Indonesia memiliki seperangkat sarana yang digunakan sebagai acuan dalam
rangka pelaksanaan kehidupan nasional, yaitu pancasila sebagai falsafah,
ideologi dan dasar negara, UUD 1945 sebagai hukum dasar, wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional, ketahanan nasional sebagai konsepsi yang merupakan
prasyarat untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
2. Penerapan kerangka dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia meliputi penegakan hukum di Indonesia, administrasi negara,
serta menejemen negara, yang penerapannya itu berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
3.
Permasalahan-permasalahan
yang terjadi di dalam pelaksanaan kerangka dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia muncul dari berbagai faktor, seperti kurang tertata dan kurang
keserasiannya peraturan yang sudah ada dengan peraturan yang sudah di revisi
sehingga timbul tumpang tindih beberapa undang-undang tertentu, serta faktor
ketidak tegasannya para aparatur negara didalam mengawasi serta mengawal
jalannya peraturan yang sudah ada, sehingga muncul ketidak berlakuan
perundang-undangan di Indonesia dengan semestinya.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Sumber : https://5emmy.wordpress.com/2012/05/03/kerangka-dasar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
(28-02-17 : 21.38)
[2] Sumber : http://pkn-8d-19.blogspot.co.id/2011/01/pengertian-amandemen-uud-1945.html. (01-03-17 :
12.36)
[3] Sumber : http://www.gurupendidikan.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-terlengkap/ (28-02-17 : 14.36)
[4] Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945 (28-02-17 : 12.56)
[6] Sumber : http://riaviinola.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-pembukaan-uud-1945_79.html (01-03-17 : 00.40)
[7]Sumber : http://berbagainfo12.blogspot.co.id/2013/12/lembaga-pembuat-perundang-undangan.html(28-02-17 : 17.56)
[8] Lilik
Mulyadi. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. 2003. Bandung : Alumni. Hlm. 103
[9] Ibid, hlm 33-34
[10] Iriryanto A. Baso
Ence. Negara Hukum & Hak Uji
Konstitusionaitas Mahkamah Konstitusi : Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah
Konstitusi. 2008. Bandung : Alumni. Hlm. 34. Dikutip dari
Ba02)chtiar, “Dunia-Hukum”, http://bachtiar-bachtiarfadhil.blogspot.co.id/
[12]Ibid, hlm 80-81
[13] Sumber : https://kompasiana.com/leboe/landasan-administrasi-negara-republik-indonesias (01-03-17 : 20.45)
[14] Mudakir
Iskandar Syah. Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia. 2008. Jakarta : CV. Sagung Seto
[15] Sumber : http://acehsingkilsky.blogspot.co.id/2016/08/hukum-di-indonesia-secara-umumnya-dan.html?m=1
(01-03-17 : 00.44)
[16] Redaksi
Sinar Grafika. UUD 1945 Hasil Amandemen
& Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap. 2013. Jakarta : Sinar
Grafika.
[17] Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3941/tinjauan-ulang-terhadap-perundangundangan-di-indonesia (02-03-17 : 08.31)
Komentar
Posting Komentar