CONTOH Makalah Ushul Fiqh (PENGERTIAN DAN OBYEK USHUL FIQH)
PENGERTIAN DAN OBYEK USHUL FIQH

Oleh :
AHMAD SYAUQI RAHMAN
STAI MA’HAD ALY AL-HIKAM
MALANG
Jl. Cengger Ayam No.25 Malang 65141 Telp. (0341) 495375
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Ilmu ushul fiqh sebenarnya merupakan suatu ilmu yang
tidak bisa diabaikan oleh seorang mujtahid dalam upayanya memberikan penjelasan
mengenai nash-nash syariat islam, dan dalam menggali hukum yang tidak memiliki
nash. Juga merupakan suatu ilmu yang diperlukan bagi seorang hakim dalam usaha
memahami materi undang-undang secara sempurna, dan dalam menerapkan
undang-undang itu dengan praktik yang dapat menyatakan keadilan serta sesuai
dengan makna materi yang dimaksud oleh pembuat hukum (syari’). Ushul fiqh juga
merupakan ilmu yang sangat diperlukan oleh ulama fiqih dalam melakukan
pembahasan, pengkajian, penganalisaan dan membandingkan antara beberapa mazhab
dan pendapat.
Dan menurut penulis sendiri, dari kacamata penulis
sebagai sudut pandang dari kalangan yang awam, yang bukan seorang mujtahid,
bukan seorang hakim, maupun seorang ulama fiqih, melainkan hanya seorang yang
awam pun perlu untuk mengetahui dan mempelajari ilmu ushul fiqh, minimal kita
sebagai orang yang awam dapat mengetahui apa pengertian atau definisi dari
ushul fiqh itu sendiri, serta mengetahui objek apa saja yang termasuk dalam
kajian yang kaji oleh ushul fiqh.
Oleh karena itu penulis mencoba untuk membuka wawasan
penulis khususnya dan bagi para pembaca umumnya untuk mengetahui apa pengertian
ushul fiqh serta objek yang dikaji didalamnya, dengan didasari dan dilandasi
latar belakang yang sudah dikemukakan oleh penulis diatas. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua, amiin.
B.
Pembatasan
dan Perumusan Masalah
Dari uraian diatas, penulis mencoba
membatasi ruang lingkup penulisan makalah ini dengan hanya membahas tentang
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian ushul fiqh
?
2.
Apa saja obyek-obyek ushul fiqh ?
C.
Tujuan
Penulisan
Setelah
penulis merumuskan masalah, akhirnya penulis dapat menentukan tujuan sebagai
berikut :
1.
Untuk mengetahui pengertian ushul fiqh
2.
Untuk mengetahui obyek-obyek ushul fiqh
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ushul Fiqh
Ushul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh.
اصول merupakan bentuk jama’ dari اَصْلٌ yang menurut ahli bahasa berarti tempat
berdirinya sesuatu. Di dalam kitab Mabadiy Awaliyah dikatakan : الاصل لغة هو مَا بُنِيَ عَلَيهِ غَيرُهُ كَاصْلِ الشَّجَرَةِ
اي اَسَاسِهِ" “ yang berarti sesuatu yang dibangun
diatasnya selain sesuatu tersebut, seperti asal pohon tegasnya akarnya[1]. Dalam
kata lain kata ushul dapat diartikan dengan pangkal, pokok, atau dasar.
Misalnya, akar merupakan tempat tegaknya pohon, pondamen merupakan tempat
tegaknya rumah.
Sedangkan ashlun menurut istilah, di katakan juga
dalam kitab Mabadiy Awaliyah ;
“الاَصْلُ اصطلاحاً هو ما يُقَالُ عَلى الدَّلِيلِ وَ القَاعِدَةِ
الكُلِّيَّةِ” yang berarti sesuatu yang dikatakan atas suatu dalil dan
ketentuan-ketentuan yang umum,
Kata yang kedua yaitu fiqh. Menurut ahli bahasa, fiqih
memiliki arti faham. Sedangkan menurut syara’, fiqih berarti “mengetahui
hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf (orang yang
dikenakan atau dibebani suatu hukum), baik amal perbuatan lahir maupun batin,
seperti hukum wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, sah atau tidaknya suatu
perbuatan yang mukallaf lakukan[2].
Menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, ilmu ushul fiqh
menurut syara’ adalah pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya, yang
digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan
manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci. Atau kumpulan kaidah dan
pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang
berhubungan dengan perbuatan manusia dari dalil- dalilnya yang terperinci[3].
Sedangkan menurut Abdul Hamid Hakim didalam kitabnya Mabadiy
Awaliyah, ia mengatakan “اُصُولُ الفِقهِ هو
دَلِيلُ الفِقهِ عَلَى سَبِيلِ الاِجمَالِ” yang berarti ushul
fiqh adalah dalil fiqih yang berada diatas jalan keumuman.
Berdasarkan atas pemahaman diatas, maka ushul fiqh dapat
diartikan sebagai qaidah-qaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnya; dan dalil dalil hukum (yakni qaidah-qaidah yang menetapkan
dalil-dalil hukum).
B.
Obyek-obyek Ushul Fiqh
Berdasarkan pengertian-pengertian ushul fiqh diatas,
terlihat bahwa obyek kajian ushul fiqh adalah pembahasan dalil-dalil yang
dipergunakan dalam menggali dalil-dalil syara’. Dalil-dalil tersebut ada yang
disepakati oleh semua ulama, yaitu Al-Qur’an dan sunnah, dan ada yang
disepakati oleh kebanyakan ulama, yaitu ijma’ dan qiyas. Ada pula yang
diperselisihkan oleh mereka tentang kehujjahannya (keaslian), seperti istihsan (penangguhan hukum seorang
mujtahid dari hukum yang jelas), istishab
(memberlakukan hukum yang ada sejak semula), al-maslahah al-mursalah, sadd az-zariah (mencari inti permasalahan
dan dampak suatu perbuatan), ‘urf
(adat istiadat) [4].
Menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, di dalam bukunya.
Mengatakan, bahwa objek pembahasan ilmu ushul fiqh adalah dalil syara’ yang
bersifat umum, ditinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara’ yang umum pula.
Seorang ahli ushul fiqh membahas masalah kias dan kekuatannya sebagai dasar
hukum, dalil umum dan yang membatasinya, perintah dan yang bermakna perintah.
Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf juga memberikan beberapa
contoh sebagai bahan penjelasan. Al-Quran adalah dalil syara’ yamg pertama
untuk semua hukum. Nash yang berhubungan dengan syara’ tidak selalu menggunakan
satu bentuk saja. Diantaranya berbentuk perintah, berbentuk larangan, berbentuk
umum atau mutlak. Semua bentuk tersebut adalah masih berbentuk umum dari macam-macam
dalil syara’ yang umum; yaitu Al-Quran. Kemudian ahli ushul fiqh membahas semua
bentuk tersebut untuk menentukan hukum yang bersifat umum dengan menggunakan
metode penelitian terhadap susunan bahasa Arab dan penggunaan hukum-hukum
syara’. Bila penelitian dan pembahasan itu telah sampai pada kesimpulan bahwa
bentuk perintah menunjukan kewajiban, bentuk larangan menunjukan keharaman,
bentuk umum menunjukan ketercakupan semua unsur secara pasti, dan bentuk mutlak
menunjukan ketetapan hukum dengan tanpa batas[5].
Dapat disimpulkan bahwa objek pembahsan ushul fiqh
meliputi tentang dalil, hukum, kaidah, dan ijtihad[6], dimana ;
·
Pembahasan
tentang dalil
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu ushul fiqh adalah
secara global. Disini dibahas tentang macam-macam dalil, rukun atau syarat
massing-masing dari masing-masing dalil itu, kekuatan dan
tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu ushul fiqh tidak dibahas satu
persatu dalil bagi setiap perbuatan.
·
Pembahasan
tentang hukum
Pembahasan tentang hukum dalam ilmu ushul fiqh adalah
secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan.
Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan
syarat-syaratnya. Seperti al-hakim,
al-mahkum ‘alaih, al-mahkum bih, dan al mahkum fih.
·
Pembahasan
tentang kaidah
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan
untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya,
kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.
·
Pembahasan
tentang ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya,
syarat-syarat bagi seseorang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan
seseorang tersebut, dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah dicermati dan diketahui, akhirnya penulis
menemukan beberapa hal penting yang dapat dijadikan sebagai suatu kesimpulan dalam isi
makalah ini, antara lain ;
Dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh dapat diartikan
sebagai qaidah-qaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnya; dan dalil dalil hukum (yakni qaidah-qaidah yang menetapkan
dalil-dalil hukum).
Berdasarkan pengertian ushul fiqh yang telah dikemukakan
sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa objek pembahasan ushul fiqh meliputi
tentang dalil, hukum, kaidah, dan ijtihad.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar