CONTOH Makalah Ushul Fiqh (PENGERTIAN DAN OBYEK USHUL FIQH)

PENGERTIAN DAN OBYEK USHUL FIQH
  

  

Oleh :
AHMAD SYAUQI RAHMAN





STAI MA’HAD ALY AL-HIKAM MALANG
Jl. Cengger Ayam No.25 Malang 65141 Telp. (0341) 495375



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Ilmu ushul fiqh sebenarnya merupakan suatu ilmu yang tidak bisa diabaikan oleh seorang mujtahid dalam upayanya memberikan penjelasan mengenai nash-nash syariat islam, dan dalam menggali hukum yang tidak memiliki nash. Juga merupakan suatu ilmu yang diperlukan bagi seorang hakim dalam usaha memahami materi undang-undang secara sempurna, dan dalam menerapkan undang-undang itu dengan praktik yang dapat menyatakan keadilan serta sesuai dengan makna materi yang dimaksud oleh pembuat hukum (syari’). Ushul fiqh juga merupakan ilmu yang sangat diperlukan oleh ulama fiqih dalam melakukan pembahasan, pengkajian, penganalisaan dan membandingkan antara beberapa mazhab dan pendapat.

Dan menurut penulis sendiri, dari kacamata penulis sebagai sudut pandang dari kalangan yang awam, yang bukan seorang mujtahid, bukan seorang hakim, maupun seorang ulama fiqih, melainkan hanya seorang yang awam pun perlu untuk mengetahui dan mempelajari ilmu ushul fiqh, minimal kita sebagai orang yang awam dapat mengetahui apa pengertian atau definisi dari ushul fiqh itu sendiri, serta mengetahui objek apa saja yang termasuk dalam kajian yang kaji oleh ushul fiqh.
           
Oleh karena itu penulis mencoba untuk membuka wawasan penulis khususnya dan bagi para pembaca umumnya untuk mengetahui apa pengertian ushul fiqh serta objek yang dikaji didalamnya, dengan didasari dan dilandasi latar belakang yang sudah dikemukakan oleh penulis diatas. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, amiin.

B.     Pembatasan dan Perumusan Masalah
            Dari uraian diatas, penulis mencoba membatasi ruang lingkup penulisan makalah ini dengan hanya membahas tentang beberapa hal sebagai berikut :

1.      Apa pengertian ushul fiqh ?
2.      Apa saja obyek-obyek ushul fiqh ?


C.    Tujuan Penulisan
      Setelah penulis merumuskan masalah, akhirnya penulis dapat menentukan tujuan sebagai berikut :

1.      Untuk mengetahui pengertian ushul fiqh
2.      Untuk mengetahui obyek-obyek ushul fiqh



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Ushul Fiqh
Ushul fiqh terdiri dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh. اصول merupakan bentuk jama’ dari اَصْلٌ yang menurut ahli bahasa berarti tempat berdirinya sesuatu. Di dalam kitab Mabadiy Awaliyah dikatakan : الاصل لغة هو مَا بُنِيَ عَلَيهِ غَيرُهُ كَاصْلِ الشَّجَرَةِ اي اَسَاسِهِ" “ yang berarti sesuatu yang dibangun diatasnya selain sesuatu tersebut, seperti asal pohon tegasnya akarnya[1]. Dalam kata lain kata ushul dapat diartikan dengan pangkal, pokok, atau dasar. Misalnya, akar merupakan tempat tegaknya pohon, pondamen merupakan tempat tegaknya rumah.

Sedangkan ashlun menurut istilah, di katakan juga dalam kitab Mabadiy Awaliyah ;
 “الاَصْلُ اصطلاحاً هو ما يُقَالُ عَلى الدَّلِيلِ وَ القَاعِدَةِ الكُلِّيَّةِ” yang berarti sesuatu yang dikatakan atas suatu dalil dan ketentuan-ketentuan yang umum,
Kata yang kedua yaitu fiqh. Menurut ahli bahasa, fiqih memiliki arti faham. Sedangkan menurut syara’, fiqih berarti “mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf (orang yang dikenakan atau dibebani suatu hukum), baik amal perbuatan lahir maupun batin, seperti hukum wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, sah atau tidaknya suatu perbuatan yang mukallaf lakukan[2].

Menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, ilmu ushul fiqh menurut syara’ adalah pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya, yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci. Atau kumpulan kaidah dan pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia dari dalil- dalilnya yang terperinci[3].

Sedangkan menurut Abdul Hamid Hakim didalam kitabnya Mabadiy Awaliyah, ia mengatakan “اُصُولُ الفِقهِ هو دَلِيلُ الفِقهِ عَلَى سَبِيلِ الاِجمَالِ” yang berarti ushul fiqh adalah dalil fiqih yang berada diatas jalan keumuman.
Berdasarkan atas pemahaman diatas, maka ushul fiqh dapat diartikan sebagai qaidah-qaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya; dan dalil dalil hukum (yakni qaidah-qaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).

B.   Obyek-obyek Ushul Fiqh
Berdasarkan pengertian-pengertian ushul fiqh diatas, terlihat bahwa obyek kajian ushul fiqh adalah pembahasan dalil-dalil yang dipergunakan dalam menggali dalil-dalil syara’. Dalil-dalil tersebut ada yang disepakati oleh semua ulama, yaitu Al-Qur’an dan sunnah, dan ada yang disepakati oleh kebanyakan ulama, yaitu ijma’ dan qiyas. Ada pula yang diperselisihkan oleh mereka tentang kehujjahannya (keaslian), seperti istihsan (penangguhan hukum seorang mujtahid dari hukum yang jelas), istishab (memberlakukan hukum yang ada sejak semula), al-maslahah al-mursalah, sadd az-zariah (mencari inti permasalahan dan dampak suatu perbuatan), ‘urf (adat istiadat) [4].

Menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, di dalam bukunya. Mengatakan, bahwa objek pembahasan ilmu ushul fiqh adalah dalil syara’ yang bersifat umum, ditinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara’ yang umum pula. Seorang ahli ushul fiqh membahas masalah kias dan kekuatannya sebagai dasar hukum, dalil umum dan yang membatasinya, perintah dan yang bermakna perintah.

Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf juga memberikan beberapa contoh sebagai bahan penjelasan. Al-Quran adalah dalil syara’ yamg pertama untuk semua hukum. Nash yang berhubungan dengan syara’ tidak selalu menggunakan satu bentuk saja. Diantaranya berbentuk perintah, berbentuk larangan, berbentuk umum atau mutlak. Semua bentuk tersebut adalah masih berbentuk umum dari macam-macam dalil syara’ yang umum; yaitu Al-Quran. Kemudian ahli ushul fiqh membahas semua bentuk tersebut untuk menentukan hukum yang bersifat umum dengan menggunakan metode penelitian terhadap susunan bahasa Arab dan penggunaan hukum-hukum syara’. Bila penelitian dan pembahasan itu telah sampai pada kesimpulan bahwa bentuk perintah menunjukan kewajiban, bentuk larangan menunjukan keharaman, bentuk umum menunjukan ketercakupan semua unsur secara pasti, dan bentuk mutlak menunjukan ketetapan hukum dengan tanpa batas[5].

Dapat disimpulkan bahwa objek pembahsan ushul fiqh meliputi tentang dalil, hukum, kaidah, dan ijtihad[6], dimana ;
·         Pembahasan tentang dalil
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu ushul fiqh adalah secara global. Disini dibahas tentang macam-macam dalil, rukun atau syarat massing-masing dari masing-masing dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu ushul fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.
·         Pembahasan tentang hukum
Pembahasan tentang hukum dalam ilmu ushul fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Seperti al-hakim, al-mahkum ‘alaih, al-mahkum bih, dan al mahkum fih.
·         Pembahasan tentang kaidah
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.
·         Pembahasan tentang ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi seseorang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan seseorang tersebut, dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah dicermati dan diketahui, akhirnya penulis menemukan beberapa hal penting yang dapat dijadikan sebagai suatu kesimpulan dalam isi makalah ini, antara lain ;

Dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh dapat diartikan sebagai qaidah-qaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya; dan dalil dalil hukum (yakni qaidah-qaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).

Berdasarkan pengertian ushul fiqh yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa objek pembahasan ushul fiqh meliputi tentang dalil, hukum, kaidah, dan ijtihad.




DAFTAR PUSTAKA



[1] Abdul Hamid Hakim. 1927. Mabadiy Awaliyah. Jakarta : Sa’adiyah Putra
[2] Sumber : http://santriclumut.blogspot.co.id. Diakses : Jum’at, 14-10-16. da pukul 13.27 WIB
[3] Faiz El Muttaqin. 2003. Ilmu ushul fiqh karya Abdul Wahab Khallaf. Jakarta : Pustaka Amani
[4] Sumber : http://sarjanaspdi.blogspot.co.id. Diakses : Sabtu, 15-10-16. Pada pukul : 22.56 WIB
[5] Faiz El Muttaqin. 2003. Ilmu ushul fiqh karya Abdul Wahab Khallaf. Jakarta : Pustaka Amani
[6] Sumber : http://pustaka.abatasa.co.id. Diakses : Minggu, 16-10-16. Pada pukul : 0.49. WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH Makalah Ushul Fiqh (LAFADZ DARI SEGI KETIDAK-JELASANNYA ( Khafi, Musykil, Mujmal, dan Mutasyabih )

CONTOH Makalah Ulumul Qur'an (TAFSIR BIL MA’TSUR DAN BIR RA’YI)

CONTOH Makalah Teori Pembelajaran (Behavioristik)